Apa Guna Pendapatan Tinggi Jika Hanya Masuk Pada Pembiayaan Sebagai SILPA

Ilustrasi (Istimewa)

Semakin rendah serapan maka semakin tinggi silpa, begitulah yang terjadi dikabupaten sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dalam kerangka atau anatominya meliputi; Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Kabupaten sidoarjo yang dalam hal ini pemerintah daerah menunjukkan semakin tidak bisa memberikan yang terbaik untuk kabupaten sidoarjo, yang dibangun adalah merosotnya kinerja dengan melihat tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), pemerintah daerah sidoarjo seakan tak punya program dalam pembangunan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat ini gagal, hal ini disebabkan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang dimaksud semakin tahun semakin tidak maksimal.

Beberapa tahun terakhir mood masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin jelek, mengapa tidak karena pemerintah semakin tidak bisa menjalankan kewajibannya membelanjakan uang untuk masyarakat sebagai hak sebagaimana masyarakat telah memenuhi kewajibannya yaitu yang disebut dengan pendapatan daerah atau sebagai hak dari pemerintah daerah.

Pada tahun anggaran 2015 misalnya SILPA berkisar 574 Milyar, tahun anggaran 2016 naik sebesar 583 Milyar kemudian ditahun selanjutnya yaitu 2017 sekitar 883 Milyar sedangkan pada tahun anggaran 2018 kemarin berkisar 1 Triliun Lebih, perbandingan dari jumlah itu sangatlah tinggi dari tahun ketahun, artinya program dari pemerintah daerah semakin tidak maksimal sehingga masyarakat dalam hal ini yang dirugikan karena jalannya program atau pembangunan untuk kabupaten sidoarjo merupakan hak yang harus di nikmati oleh masyarakat.

Kejadian ini tentu menjadi sejarah buruk bagi kota delta, justru yang demikian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seakan enggan mendesak dinas untuk menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) padahal itu sudah menjadi tanggung jawab setiap Komisi yang ada di DPRD sebagai mitra untuk mengontrol setiap program yang tidak berjalan.

Baca Juga