Tugas dan PR Untuk Kepala Disperindag Sidoarjo yang Baru

Ilustrasi Pasar Tradisional (dok. Istimewa)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan kota delta mempunyai kepala disperindag yang baru yaitu sejak dilantiknya Drs. Ec.Tjarda MM sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo yang sebelumnya ia menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo.

Di kabupaten sidoarjo banyak PR yang harus diselesaikan oleh kepala dinas yang baru ini sejak dilantiknya hari rabu tanggal 27 februari 2019 kemaren di pendopo delta wibawa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang pertama adalah terkait dengan pengelolaan dan penataan pasar misalnya. Jika kita melihat kondisi pasar yang terletak di desa kedungrejo kecamatan waru ini sangat miris dan menakutkan, mengapa tidak fungsi pasar sebagai tempat transaksi antara penjual dan pembeli kini tidak mencerminkan keberadaan yang bersih, aman, tertib dan nyaman. Padahal pemerintah daerah harus bisa menjamin keadaan tersebut bahwa azaz yang digunakan dalam pengelolaan pasar ini salah satunya berdasarkan pada kelestarian lingkungan, sedangkan yang sering disebut masyarakat dengan nama pasar waru ini menggunakan jalan umum sebagai tempat untuk berjualan.

Menggunakan jalan umum adalah larangan bagi pedagang karena sangat membahayakan dan kenyataan dilapangan ternyata beda, hal itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan, Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat pasal 25 point d yang berbunyi : Menggunakan pedestrian, bahu jalan dan/atau jalan umum sebagai tempat berjualan.

Dari Peraturan Daerah ini pemerintah kabupaten sidoarjo mempunyai kewajiban dalam melaksanakannya sebagai amanat dari perda, pada dasarnya penegakan perda merupakan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) namun yang berkaitan erat dengan pengelolaan dan penataannya adalah dinas pasar yang sekarang sudah di marger menjadi dinas perdagangan dan perindustrian, SKPD Disperindag harusnya bertanggung jawab terhadap penataan dan pengelolaannya.
Yang kedua kita mencoba untuk mengevaluasi problematika yang terjadi pada tahun 2017 kemaren tentang masalah retribusi pasar yang tentunya masuk pada pendapatan daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya mengenai piutang retribusi yang mencapai 2.774.025.000,00 kemudian dikurangi penyisihan piutang sebesar 1.387.012.500,00 dengan piutang bersihnya masih mencapai 1.387.012.500,00.

Sebagai kepala dinas yang baru harus lebih mampu memberikan yang terbaik kepada kabupaten sidoarjo dan proaktif dalam setiap permasalahan yang terjadi karena piutang tersebut dipicu atau disebabkan oleh pengakuan piutang retribusi pasar atas aset kemitraan yang telah habis masa berlakunya yaitu pencatatan piutang pemakaian kios/togu pada Pasar Krian Lama.

Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Avila Prima bernomor 522 Tahun 1989 selama perjanjian 25 tahun dengan sistem perjanjian bangun kelola serah atau yang biasa disebut dengan Built Operate Transfer (BOT), perjanjian tersebut telah berakhir pada tahun 2015 kemaren dan seharusnya sejak tahun 2016 sudah menjadi aset tetap daerah. Sebagaimana dasar yang telah digunakan terkait masalah yang terjadi adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Namun jika kita tarik pada produk hukum diatasnya maka problem tersebut menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 149 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap piutang diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu” dan ayat (2) yang menyatakan bahwa, “PPK-SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD”. Sedangkan pada Pasal 150 ayat (2) yang menyatakan bahwa “piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak dan retribusi daerah merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Yang terakhir adalah sebuah pertanyaan, Apa Kabar Komisi B DPRD Sidoarjo???

Baca Juga