Drama Pemkab Sidoarjo Pangkas Gaji Non PNS

Ilustrasi (dok. Istimewa)
Sidoarjo beberpa hari ini dibikin heboh terkait pemangkasan gaji pegawai non PNS atau pegawai kontrak, lagi-lagi dewan perwakilan rakyat daerah dan pemkab sidoarjo terlihat saling todong.

Pemangkasan gaji ini dipicu oleh Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dalam lampirannya sangat mengagetkan para pegawai kontrak atau non pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo.

Ditetapkan dalam perbup nomor 102 tahun 2018 ini Pasal 4 ayat (1) Besaran Honorarium Dokter/Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak per bulan dengan klasifikasi sebagai berikut: 

a. SD sederajat, sebesar Rp. 2.084.400,00 (dua juta delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); 
b. SMP sederajat, sebesar Rp. 2.148.000,00 (dua juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah); 
c. SMA sederajat, sebesar Rp. 2.262.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah); d. Diploma sederajat, sebesar Rp. 2.296.800,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah); 
d. Sarjana sederajat, sebesar Rp. 2.456.700,00 (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); 
e. Dokter sederajat, sebesar Rp. 2.560.600,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah).

Yang mengagetkan bagi kita pemangkasan itu tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang urutannya sebagai berikut :

a. SD : 1,486,500
b. SMP : 1,692,100
c. SMA : 1,926,000
d. Diploma III : 2,192,300
e. Sarjana : 2,456,700
f. Profesi/Dokter Hewan : 2,560,600

Pemerintah kabupaten sidoarjo seakan kurang cermat terhadap dampak yang akan terjadi pada saat mengesahkan perbup pada tanggal 11 Desember 2018 lalu dan dalam salah satu berita online (SURYA.co.id Post tertanggal 25/02/2019) disebutkan pernyataan wakil bupati “Saya sangat keget dengan itu. Pak Bupati juga demikian, saat tahu pegawai kontrakan gajinya turun sebanyak itu juga mengaku sangat kaget,” dari penyataan itulah kemudian kita semua juga merasa kaget mengapa tidak, bagaimana mungkin yang mengesahkan perbup itu merasa kaget dengan dampak yang telah disahkan sendiri. Ini justru menunjukkan bahwa dalam pengesahan perbup itu asal-asalan sehingga tidak mempertimbangkan dengan matang terhadap dampak yang saat ini telah terjadi terhadap pegawai non PNS.

Pemerintah kabupaten sidoarjo selalu menghambur-hamburkan pernyataan Good Governance akan tetapi malah dirusak dari kalangan pemkab sendiri dengan membuat kebijakan yang asal-asalan, Indeks Good Governance (IGG) kabupaten sidoarjo pada tahun 2017 saja misalnya realisasi IGG-nya sebesar 63.99 lebih rendah dibandingkan dari yang telah ditargetkan yakni sebesar 66.31 (Sumber : SIPD Kabupaten Sidoarjo).

Akibat kebijakan pemangkasan gaji ini berdampak pada beberapa hal diantaranya :

1. Banyaknya pegawai non PNS banyak yang memilih mundur dari pekerjaannya karena mereka menilai dengan gaji tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
2. Pemangkasan gaji pegawai non PNS berdampak pada pendidikan dari keluarga para pegawai, dengan gaji segitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya sangatlah sangat jauh jika harus dibagi dengan kebutuhan rumah tangga padahal target kinerja RPJMD 2019 sebesar 79,51.
3. Kemiskinan, angka kemiskinan kabupaten sidoarjo berada pada angka rendah, sedang dan tinggi kebijakan ini juga akan berdampak pada angka kemiskinan yang saat ini sidoarjo masih 5 kecamatan dari kabupaten sidoarjo berada pada kategori tinggi yakni Taman, Balongbendo, Krian, krembung dan kecamatan Tarik. 8 Kategori sedang dan 5 Kategori rendah padahal Target Kinerja 2019 RPJMD 6,36 %.
4. Banyaknya pegawai non PNS yang mengundurkan diri bukan karena mereka sudah menemukan pekerjaan yang lain akan tetapi secara sikologis mereka merasa kesal dengan pemerintah daerah. ini menimbulkan angka pengangkuran di sidoarjo akan bertambah sedangkan Target Kinerja 2019 RPJMD 5,56 %.

Dengan polemik yang terjadi ini maka kepala pemerintah kabupaten sidoarjo harus tegas dalam mengatasi persoalan karena kebijakan semua elemen yang ada di lingkungan pemerintahan kabupaten sidoarjo muaranya adalah kepala daerah apalagi kebijakan tersebut atas dasar peraturan bupati, jangan kemudian berdalih kaget dengan kebijakan yang sebenarnya sudah diketahui dan disengaja yaitu dengan mengesahkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga