Hibah Daerah Sebagai Penunjang Pembangunan Kabupaten Sidoarjo
Ilustrasi (dok. istimewa) |
Belanja hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam APBD yang sering menjadi pembahasan baik di media massa maupun diskusi-diskusi public, dikarenakan banyak kalangan yang membutuhkan bantuan dengan nama hibah tersebut. Oleh karena pemberian hibah untuk mengakomodir beberapa kepentingan baik pemberiannya berdasar kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik.
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Sedangkan pada pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) menyebutkan Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam pemberian hibah daerah pemerintah kabupaten sidoarjo harus bisa mengontrol dengan sungguh-sunnguh penerima hibah demi menunjang pembangunan daerah karena hal itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan, bagi penerima belanja hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah yang telah diterima sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam beberapa tahun terakhir belanja dana hibah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo bisa dibilang cukup besar, pada tahun 2015 - 2018 :
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan Bahwa Bupati dapat memberikan hibah kepada :
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
d. Daerah; dan/atau
e. Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang
f. berbadan hukum Indonesia.
Meski demikian Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tersebut juga menetapkan beberapa kriteria pemberian Hibah Daerah yaitu terdapat pada pasal 4 ayat (4) yang berbunyi Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
b. tidak wajib, tidak mengikat;
c. tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali :
- kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ; dan/atau
- kepada KONI, BAZ, PMI, Pramuka, Komdalansia, KPU, Panwaslu, FKUB, MUI, LVRI, DHC’45, FORMI, PEPABRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo, Dewan Kesenian dan Dewan Pendidikan;
e. memenuhi persyaratan penerima hibah; dan
f. digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lain.
Namun, Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku apabila dalam perkembangan pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap penerima hibah daerah harus memberikan keterjaminan bahwa realisasi penggunaan hibah daerah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan serta pemberian hibah daerah adalah sebagai pendukung pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo.