Pemerintah Daerah yang Berulah, Pemerintah Desa Jadi Korban
Ilustrasi (dok. Istimewa) |
Kebijakan pemerintah memang akan selalu menjadi masalah jika tidak dilakukan dengan perencanaan matang dan tidak memikirkan dampak yang akan datang, ini yang selalu dilakukan oleh pemerintah daerah di kota delta apalagi yang menyangkut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun anggaran P-APBD Sidoarjo 2016 telah mengalokasikan belanja untuk pengadaan sewa mobil dinas anggota DPRD dan pengadaan Mobil Operasional Desa Kabupaten Sidoarjo namun mendapat penolakan dari berbagai pihak sehingga Gubernur Jawa Timur saat itu mencoret dan tidak menyetujui.
Rencana Pengadaan mobil desa itu kembali dimasukkan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD (PAK APBD) 2017 yang sebelumnya ditolak pada tahun anggaran 2016, untuk terhindar dari penolakan pemerintah daerah akhirnya mensiasati anggaran pengadaan MOD tersebut dimasukkan dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari APBD melalui transfer dari kas daerah ke kas desa dengan total anggaran 69 Milyar dan masing-masing desa mendapat 202 Juta.
Pada tanggal 28 Desember 2017 kepala daerah kabupaten sidoarjo akhirnya menyerahkan 344 kendaraan operasional desa kepada kepala desa dan lurah bertempat di halaman parkir timur GOR Delta sidoarjo dengan pengamanan yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terdiri dari 14 Jaksa.
Dalam hal pengadaan sampai realisasi MOD ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo terlalu berani membuat legal opinion dan melakukan pengawalan secara teknis proses pengadaan itu, karena pengadaan dan realisasi dari mobil desa ini bukan hanya butuh pendapat hukum secara teknis namun juga pendapat administrative tentang rencana pembangunan daerah. Oleh sebab itu kejari seakan tak paham terkait dengan misi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
Kecendrungan Kejari Sidoarjo terlalu masuk pada ranah dimana itu adalah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, seharusnya kejari memberikan pendapat yang visioner bahwa regulasi pengadaan mobil desa akan berdampak negatif dan membuat kepala desa/lurah menjadi resah. Terbukti dengan adanya pemangkilan kepala desa Bungurasih Kecamatan Waru oleh Polda Jatim pada hari kamis tanggal 14 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB bertempat di Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tujuannya untuk diklarifikasi dan memberikan keterangan terkait perkara pengadaan MOD.
Dalam surat dari Polda Jatim juga ada catatan yaitu membawa asli/copy dokumen terkait dana keuangan khusus (BKK) dari kabupaten sidoarjo untuk pengadaan mobil operasional siaga desa tahun anggaran 2017 desa bungurasih kecamatan waru kabupaten sidoarjo.
Pengadaan kendaraan operasional siaga desa ini diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa, dalam pasal 2 ayat (2) perbup ini menyatakan alokasi BKK sebesar Rp. 202.000.000 sedang ayat (3) menjelaskan Bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk pengadaan kendaraan operasional siaga desa sebesar Rp. 197.960.000 dan biaya operasional sebesar 2 % dari Rp. 202.000.000,00 sebesar Rp. 4.040.000,00.
Polemik yang terjadi justru seakan ditimbulkan oleh perangkat desa karena dana tersebut masuk pada kas desa sebagai pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota yang pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pasal 32 ayat (5) yang berbunyi Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka Tim Pengelola Kegiatan/Pejabat Pengelola Kegiatan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan :
a. dikenakan sanksi administratif;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
Dari sini mulai jelas bahwa perangkat desa menjadi umpan dari kebijakan tersebut yang seharusnya tidak dilaksanakan karena sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak serta pencoretan atas koreksi yang dilakukan oleh Gubernur pada tahun anggaran 2016 lalu. Menjadi irasional jika kedepan tidak menjadi polemik, sehingga pengamanan yang ketat sampai dengan pembentukan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terdiri dari 14 Jaksa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.