RSUD Barat : Pemkab Tidak Jelas, DPRD Kehilangan Taring

Ilustrasi (dok. Istimewa)
Proyek pembangunan rumah sakit di daerah sidoarjo barat tepatnya di tambak kemerakan krian sidoarjo ini kembali hangat di bicarakan, pemerintah kabupaten sidoarjo tidak pantang menyerah setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sidoarjo menyetujui anggaran pembangunan rumah sakit wilayah barat tersebut memakai APBD 2019 sebesar 125 Milyar di tambah pada tahun berikutnya dan itu juga sudah berdasar kesepakatan antara tim anggaran pemkab dan badan anggaran DPRD. 

Cara ini dinilai tidak efektif oleh pemkab sidoarjo pasalnya akan memakan waktu yang sangat lama, maka dari itu pemkab sidoarjo tetap bersikukuh untuk membangun rumah sakit tersebut dengan skema KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) yang dalam hal ini adalah pihak ketiga yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur. 

Dengan memakai skema ini maka di dipastikan pembangunan rumah sakit akan cepat terselesaikan, tentunya dengan resiko pengelolaan rumah sakit tidak di bawah tangan pemkab sidoarjo sampai pada masa kerjasama berakhir.

Di samping itu anggota DPRD menilai sikap pemkab tidak wajar, karna anggaran tersebut sudah berbentuk perda dalam kerangka APBD maka sudah wajib untuk dilaksanakan. Polemik terjadi antara pemkab dan DPRD ini terus bergulir mengulur waktu dari semenjak direncanakannya rumah sakit ini pada tahun 2016 sampai saat ini belum ada kesepakatan yang jelas di antara keduanya, sehingga rumah sakit yang direncanakan sebelumnya sudah beroperasi 2019 bulan awal ini kini hanya tinggal wacana di meja politik, sedangkan di daerah krian sendiri saat ini rumah sakit swastapun juga sudah kewalahan dengan banyaknya pasien yang setiap hari terus membeludak sehingga mereka terpaksa merujuk ke rumah sakit di Mojokerto, hal ini justru membentuk skema tanda tanya besar, ada apa dengan pemerintah kabupaten sidoarjo sehingga anggaran yang sudah di gedok pada pembahasan APBD 2019 akhir november 2018 kemaren belum dilaksanakan juga pekerjaannya, ini menandakan ketidak seriusan pemerintah kabupaten sidoarjo meletakkan kepentingan masyarakat sidoarjo diatas kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Seharusnya pemkab dan DPRD sidoarjo saling mendorong agar pembangunan ini cepat terealisasi demi terjaminnya kesehatan masyarakat bukan untuk saling tidak percaya satu sama lain, setidaknya keduanya harus bisa menghargai dan menjalankan konsensus yang telah dibangun sebagai landasan untuk menjalankan semua program pembangunan kebupaten sidoarjo.

Yang efisien tentang polemik ini adalah menyegerakan pembangunannya bukan ditarik ulur, pemkab selalu ngotot dengan KPBU sedangkan DPRD kehilangan fungsinya sebagai kontrol terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai wakil rakyat DPRD tidak mendesak pemkab malah membiarkan masyarakat hanya bisa menuggu ketidakpastian.

Membangun RSUD wilayah barat bukanlah hal yang sulit jika dilihat dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar di beberapa tahun terakhir ini berdasarkan data yang diperoleh Tim SAKA Nation apalagi anggaran untuk pembangunan tersebut hanya 125 milyar ditahun berjalan, maka jangan sampai menunggu silpa APBD 2019 ini lebih besar lagi daripada tahun anggaran 2018.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 

Oleh karena itu pemerintah sidoarjo wajib memprioritaskan program yang telah menjadi prioritas sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan masuk pada lima prioritas pembangunan yang juga disebutkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2019 Kabupaten Sidoarjo.

Menurut hemat kami, dugaan molornya pembangunan RSUD wilayah barat merupakan kesengajaan dari pemerintah daerah karena masih menunggu pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sidoarjo pada tanggal 17 april mendatang. Sehingga regulasi politik di parlemen, dengan adanya dewan baru ataupun lama yang masih perlu penyesuaian dapat dimanfaatkan untuk lancarnya rencana skema pembangunan. Yang kedua skema KPBU sudah dibahas pemkab dengan PT SMI dan dokumen pengajuan KPBU RSUD Sidoarjo Barat diserahkan oleh Wakil Bupati selepas paripurna pada tanggal 31 Desember 2018 padahal keduanya antara pemkab dan DPRD telah sepakat pembangunan tersebut di biayai oleh APBD, ada apa sebenarnya Pemkab dan PT SMI?

Baca Juga