PP No 58 Tahun 2005 dan Pokok-pokok Perubahannya Dalam PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ilustrasi (dok. Istimewa)

Pertanyaan

Mohon penjelasannya apa yang menjadi perbedaan antara PP 58/2005 dan perubahannya pada PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah?

Jawaban

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Karena pada dasarnya PP dibentuk dengan muatan materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan revisi bahkan regulasi baru Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang dalam hal ini dibuat sebagai pelaksana dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pokok-pokok perubahan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi :

         Pasal 4 Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan Sebagai Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Atau Pemegang Saham Pada Perseroan Daerah.

         Pasal 13 Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.

         Pasal 22 Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah

         Pasal 50 Pengaturan Daerah   tidak   memenuhi   alokasi   belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer   Umum,   setelah   berkoordinasi   dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait

         Pasal 58 Pengaturan Pemberian  tambahan  penghasilan  kepada  Pegawai  ASN daerah berpedoman  pada  Peraturan Pemerintah, Dalam    hal    belum    adanya PP , Kepala  Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri

         Pasal 91 Penegasan Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat

         Pasal 111 & 112 Dalam hal hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri mengusulkan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang   keuangan   untuk   melakukan   penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum;

         Pasal 112 ayat (3) Pengaturan dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri   keuangan

         Pasal 117 Pengaturan dalam hal Pengelola Keuangan Daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola Keuangan Daerah

         Pasal 118 Pengaturan Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

         Pasal 188 Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan.

Namun Peraturan Pemerintah ini juga mencantumkan tentang larangan dan sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan pungutan diluar peraturan yang ditentukan. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 32-33 yaitu :

Pasal 32

Pemerintah Daerah dilarang:

a.    Melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan

b.    Melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.

Pasal 33

(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Pada dasarnya larangan dan sanksi yang diatur dalam PP ini sama dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 33 PP No 12 Tahun 2019 ayat (3) sama persis dengan pasal 287 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014.

Baca Juga