Bagaimana Peningkatan Ekonomi Desa Menurut Permendagri No 20 Tahun 2018?

Ilustrasi (Istimewa)

Pertanyaan

Bagaimana caranya meningkatkan ekonomi desa, adakah peraturan menteri dalam negeri yang mengaturnya?

Jawaban

Pembangunan Desa adalah tugas yang diemban untuk dilaksanakan oleh pemerintah desa, oleh karenanya pemerintah Desa bertanggung jawab pada pengelolaan keuangan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa (UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Dalam melaksanakan pemerintahan di desa pemerintah desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDesa) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) serta menjadi dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran.
Permendagri No 20 Tahun 2018 (Pasal 9) menyebutnya dalam tiga kerangka terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.

Bagaimana Meningkatkan Pendapatan Desa?

Perlu diketahui pendapatan Desa terdiri dari 3 unsur yaitu Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain.
Yang menarik dan perlu dilakukan kemudian adalah mendorong kemandirian keuangan Desa melalui sektor Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari 3 Nomenklatur (Lihat Lampiran Peraturan Bupati Sumenep No 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa), yaitu :
1. Hasil Usaha
2. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
3. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah.

Hasil Usaha Desa menjadi pendorong dalam meningkatkan pendapatan asli desa,  salah satunya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disebut dengan BUM Desa.

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (Lihat Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 3 menyebutkan, Pendirian BUM Desa bertujuan :
a. Meningkatkan perekonomian Desa;
b. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; 
e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; 
f. Membuka lapangan kerja;
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan 
umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
a. Memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. Memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Kemandirian keuangan Desa bisa ditempuh oleh pemerintah Desa dengan menyertakan modal kepada BUM Desa melalui Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang termuat dalam Pengeluaran pada Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal.
Artinya Desa harus mencari terobosan-terobosan untuk mendorong kemandirian keuangan desa tanpa selalu mengandalkan pendapatan transfer..

Beberapa Jenis usaha yang bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa, antara lain :
1. Bisnis Sosial (social business);
2. Bisnis Penyewaan (renting);
3. Usaha Perantara (brokering);
4. Bisnis yang berproduksi atau berdagang (trading);
5. Bisnis Keuangan (financial business);
6. Usaha Bersama (holding).
(Lihat Permendes PDTT No 4 Tahun 2015).

BUM Desa sebagai usaha yang dibentuk secara kolektif oleh Pemerintahan Desa dan Masyarakat, maka partisipasi Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi syarat mutlak keberhasilan
"SEMUA HANYA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA"

Demikian Sekilas Ulasan, Semoga Bermanfaat.

Baca Juga