Wewenang Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa

Ilustrasi (Istimewa)

Pertanyaan

Apa wewenang kepala desa dan apa yang mendasari dalam pengangkatan perangkat desa?

Jawaban

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Seorang Kepala Desa Bertanggung Jawab penuh terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh sebab itu Kepala Desa diberikan beberapa kewenangan strategis berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 :

a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. Menetapkan Peraturan Desa;

e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f. Membina kehidupan masyarakat Desa;

g. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;

k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. Memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kepala desa dibantu oleh unsur perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Namun pengangkatan Perangkat Desa harus melewati beberapa mekanisme sebagaimana di atur dalam PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 :

a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;

c. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

d. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa diatur juga dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 :

a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Kepala Desa juga berwenang untuk memberhentikan Perangkat desa dengan alasan sebagaimana termaktub dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 :

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan

e. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Demikian Sekilas Ulasan, Semoga Bermanfaat.

Baca Juga