Adakah Dasar Hukum Pembentukan dan Pemekaran Dusun?

Ilustrasi

Pertanyaan

Apakah ada dasar hukum pembentukan dan pemekaran dusun? Undang-undang Perda atau Peraturan Perintah nomor dan tahun berapa?

Intisari Jawaban

Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Ketentuan dan tata cara pembentukan dan pemekaran dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Apa itu Dusun?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah dusun artinya kampung, desa, dukuh. Meski dalam UU Desa tidak menyebutkan secara spesifik mengenai definisi Dusun, namun pada Pasal 8 ayat (4) UU Desa mengatur:

"Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa."

Dari bunyi pasal diatas dapat kita ketahui bahwa dusun adalah bagian dari desa atau dapat dibentuk pada lingkungan pemerintahan desa.

Tata Cara Pembentukan dan Pemekaran Dusun

Ketentuan dan tata cara pembentukan dan pemekaran dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penataan Dusun. Pasal 1 ayat (16) Perbup Lombok Timur 33/2019 menyebutkan pengertian tentang pembentukan Dusun, berbunyi:

"Pembentukan Dusun adalah penggabungan beberapa dusun atau bagian dusun yang bersandingan, atau pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih, atau pembentukan dusun diluar dusun yang telah ada."

Mengenai pembentukan Dusun, pasal 2 Perbup Lombok Timur 33/2019, menyebutkan:

"Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang sesuai dengan asal usul, adat istiadat, dan wilayah sosial budaya masyarakat Desa."

Pembentukan dusun di Lombok Timur bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.[1]

Pembentukan Dusun pada wilayah kerja Pemerintahan Desa di Lombok Timur ditetapkan dengan Peraturan Desa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat (1) Perbup Lombok Timur 33/2019 yang berbunyi:

"Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa."

Pembentukan Dusun di Lombok Timur harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[2]
  1. Jumlah penduduk paling sedikit 250 jiwa atau 65 KK;
  2. Luas wilayah sekurang-kurangnya 25 Ha;
  3. Letak dusun dapat terjangkau kendaraan bermotor;
  4. Adanya aspirasi masyarakat dan persetujuan pemerintah desa;
  5. Keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
  6. Potensi dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
  7. Batas dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan;
  8. Sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun;
  9. Tersedia atau dapat menyediakan sarana prasarana, operasional penghasilan tetap dan tunjangan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dusun yang berasal dari APBDesa; dan
  10. Surat Penyataan Kepala Desa untuk kesanggupan untuk menyiapkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Dusun.
Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dusun, bagian dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari 1 (satu) dusun menjadi 2 (dua) dusun atau lebih. Pembentukan dusun dengan mekanisme pemekaran dari 1 (satu) dusun menjadi 2 (dua) dusun atau lebih dapat dilakukan setelah dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pembentukan dusun dilakukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat Persetujuan Bupati dalam bentuk Keputusan Bupati atas usul dan prakarsa masyarakat yang disampaikan oleh Pemerintah Desa dengan mengetahui camat.[3]

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Tugas Kepala Dusun merupakan salah satu  perangkat Desa yang bertugas sebagai  Pelaksana Kewilayahan yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.[4]

Sedangkan tugas utama Kepala Dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.[5]

Fungsi dari Kepala Dusun adalah sebagai berikut:[6]
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, 
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai gambaran lebih lanjut mengenai posisi struktural atau kedudukan kepala dusun dalam Pemerintahan Desa:[7]
Lampiran Permendagri 84/2015

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  3. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penataan Dusun.
Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 18 Agustus 2022, pukul 12.20 WIB.
[1] Pasal 3 Perbup Lombok Timur 33/2019
[2] Pasal 5 Perbup Lombok Timur 33/2019
[3] Pasal 6 Perbup Lombok Timur 33/2019
[4] Pasal 4 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”)
[5] Pasal 10 ayat (1) Permendagri 84/2015
[6] Pasal 10 ayat (2) Permendagri 84/2015
[7] Lampiran Permendagri 84/2015

Baca Juga