Apa Itu Pengertian Hukum?

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Hukum?

Jawaban

Memang sulit untuk memberikan pemahaman apa arti hukum yang sebenarnya, karena sarjana hukum sendiri belum mengembangkan pemahaman tentang pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia sebagaimana dikutip oleh J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Sedikit berbeda dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil masih dalam kutipan buku yang sama, C.S.T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
 
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
 
Dengan demikian, dari berbagai definisi atau legitimasi yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa gagasan regulasi adalah sekumpulan pedoman yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang yang disetujui dan harus dipatuhi oleh masyarakat, dengan ancaman hukuman apabila peraturan tersebut dilanggar.

Demikian jawaban dari kami tentang pengertian hukum, semoga bermanfaat.

Referensi:
S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Baca Juga