Memahami Unsur-unsur Hukum

Pertanyaan

Apa saja unsur-unsur hukum?

Jawaban

Sebelum memahami tentang apa saja unsur-unsur hukum sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum (baca : apa itu pengertian hukum), selanjutnya setelah memahami pengertian hukum, ada beberapa unsur-unsur hukum menurut C.S.T. Kansil sebagaimana dikutip dalam bukunya Utrecht yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia, meliputi (hal. 39):
  1. Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
Selanjutnya, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi dua yaitu unsur ideal dan unsur riil, sebagaimana berikut ini (hal. 5):

Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.

Unsur riil, karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Kedua unsur tersebut merupakan gabungan dari unsur ruhani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Kedua unsur ini berasal dari manusia. Hukum merupakan cerminan dari keinginan manusia untuk hidup rukun satu sama lain dengan cara yang benar sekaligus memelihara dan menumbuhkan keberadaan hukum. Alhasil, saat mengambil keputusan, setiap orang memiliki kecenderungan untuk menilai dan mempertimbangkan faktor. Persepsi masyarakat tentang nilai adalah cara untuk menentukan apa yang benar, apa yang baik, dan sebagainya.

Demikian jawaban dari kami tentang unsur-unsur hukum, semoga bermanfaat.


Referensi:
S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. (Edisi Revisi. Cetakan ke-2) Jakarta: Sinar Grafika, 2018.


Baca Juga