Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

FOTO : pengertian hukum menurut para ahli (Kolase : basith.net/Instagram/basith_net)

Pengertian mengenai hukum merupakan hal utama yang perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum membahas mengenai penegakan hukum itu sendiri.
Bagi seseorang yang menempuh pendidikan di fakultas hukum pada perguruan tinggi sebagai mahasiswa maka mengetahui pengertian hukum merupakan hal dasar.
Hukum merupakan suatu dasar dalam melakukan suatu penegakan hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli antara lain :

Plato

Seorang filsuf Yunani sekaligus guru dari Aristoteles. Plato, mengatakan Pengertian hukum  adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Aristoteles

Murid dari Plato ini dalam bukunya yang berjudul Rhetorica memberikan pengertian hukum sebagai berikut:
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature".
Definisi hukum menurut Aristoteles dapat diterjemahkan sebagai hukum khusus atau hukum tertentu, yaitu hukum yang ditetapkan oleh setiap masyarakat sebagai dasar dan berlaku bagi anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.

Karl Max

Menurut Karl Max Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

E. Utrecht

Utrecht  menjelaskan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

Hans Kelsen

Sebagai pelopor Aliran Hukum Murni, Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum adalah ketentuan.

Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.

John Austin

John Austin merupakan penggagas Aliran Hukum Positif, memberikan definisi hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Montesquieu

Sebagai seorang ahli politik berkebangsaan Prancis yang terkenal dengan ajarannya Trias Politika. Montesquieu,  mengemukakan hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Philip S. James

Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state.
Pendapat James tersebut dapat diterjemahkan bahwa hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.

Thomas Hobbes

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

Abdulkadir Muhammad

Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

Abdul Manan

Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Abdul Wahab Khalaf

Abdul Wahab Khalaf memandang hukum sebagai tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan, dan boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

A.L GoodHart

Seorang ahli hukum dan pengacara Amerika Serikat Arthur Lehman Goodhart, memberikan definisi Hukum adalah semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan.

Allen

Pengertian hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

Bambang Sunggono

Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

Bellfoid

Definisi hukum adalah aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Bohannan

Hukum menurut Bohannan dapat diartikan sebagai himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

Borst

Borst memberikan definisi hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

E.M. Meyers

E.M. Meyers, pengarang buku De Algemene Begrien van het Burgerlijk Recht menjelaskan bahwa Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

H.M.N. Poerwosutjipto

Menurut Poerwosutjipto hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Hugo de Groot alias Grotius

Dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis, Hugo menguraikan pengertian hukum:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
Pengertian hukum menurut Hugo de Groot dapat diterjemahkan hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar. Sebagai penganut Aliran Hukum Alam, pemikiran Grotius dilandaskan pada pemikiran bahwa hukum bersumber dari rasio manusia.

Lemaire

Lemaire menyatakan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.

Leon Duguit

Menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Lily Rasjidi

Lily Rasjidi berpendapat bahwa hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

M.H. Tirtaamidjaja

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Pendapat Mochtar Kusumaatmadja tersebut dianggap yang paling relevan dalam menginterpretasikan hukum di masa kini.

Ridwan Halim

Menurut Ridwan Halim hukum adalah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

Robert Saidman

Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan di negara lain.

R. Soeroso

R. Soeroso memandang hukum sebagai kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Saitnt Simon

Menurut Saitnt Simon hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

Salmond

Saldmond berpendapat bahwa Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara di dalam peradilan.

Samuel von Pufendorf

Samuel von Pufendorf merupakan ahli hukum Jerman yang menerangkan bahwa hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia.

Schapera

Schapera mendefinisikan hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Soedjono Dirdjosisworo

Soedjono Dirdjosisworo mengatakan berbagai arti hukum, meliputi:
  1. ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya)
  2. petugas-petugas nya (penegak hukum)
  3. sikap tindak
  4. sistem kaidah
  5. jalinan nilai (tujuan hukum)
  6. tata hukum
  7. ilmu hukum
  8. disiplin hukum

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka

Dalam buku yang berjudul Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka memberikan sembilan arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu:
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai suatu disiplin, merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah, adalah edoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
  4. Hukum sebagai tata hukum, berarti struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
  5. Hukum sebagai petugas (law enforcement officer), yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan, berarti proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang ajeg/teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai nilai-nilai, dapat diartikan sebagai jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Apa yang dianggap baik harus ditaati, sedangkan apa yang dianggap buruk harus dihindari.

Soeroso

Hukum menurut Soeroso adalah himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Soedjono Dirdjosisworo

Soedjono Dirdjosisworo menyatakan bahwa hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Soerojo Soekamto

Soerojo Soekamto menyatakan bahwa hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tata hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Soerojo Wignjodipoero

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum sebagai asas moralitas
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

Stammler

Pendapat Stammler, bahwa hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

Stampe

Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.

Suardi Tasrif

Menurut Suardi Tasrif hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/larangan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

Sudikno Mertokusumo

Hukum oleh Sudikno Mertokusumo diartikan sebagai kaidah hukum yang merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan rumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

Sunaryati Hatono

Hukum menurut Sunaryati Hatono adalah tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.

T. Arnold

Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum.

Thomas Aquinas

Salah satu tokoh penggagas Aliran Hukum Alam, Thomas Aquinas. Pendapatnya sangat erat dengan bidang Teologia. Berkaitan dengan pengertian hukum, Aquinas menyatakan bahwa hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

Tullius Cicerco

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Van Apeldoorn

Pengertian hukum menurut van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht mengemukakan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin untuk mengatakannya dalam sebuah rumusan yang memuaskan.

Van Kan

Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

Van Vollenhoven

Dalam bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, Van Vollenhoven memberikan pengertian hukum:
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegen stuw. Pengertian hukum menurut Vollenhoven dapat diartikan sebagai berikut: hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra.

Vinogradoff

Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.

Wasis Spurn

Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo hukum adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.

W. Levensbergen

Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia di masyarakat, kemudian hukum merupakan agenda kemudian menjadi perbuatan

Demikian pengertian hukum menurut para ahli, semoga bermanfaat.


Referensi:
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Dewa Gede Sudika Mangku, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha, 2020.
Muhamad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.
Salim, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Wawan Muhwan Hariri,Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Zainal Asikin,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Baca Juga