Syarat Calon Kepala Desa yang harus Anda tau

FOTO : Ilustrasi Kepala Desa

Kepala Desa memang seringkali menjadi topik pembicaraan yang menarik bahkan menjadi rebutan banyak orang.

Menjadi orang pertama di tingkat desa sebenarnya tidaklah mudah dan tidak bisa dianggap enteng, sebab memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya adalah point yang sangat penting.

Ketika menjadi Kepala Desa, seseorang harus siap secara lahir dan batin khususnya secara mental dalam menghadapi masyarakatnya dengan beragam keinginan.

Sebelum mencalonkan diri sebagai Kepala Desa hendaknya harus tau dan memahami terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat menjadi calon Kepala Desa.

Adapun syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Selain diatur dalam Undang undang, syarat lain calon Kepala Desa kemudian diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing sebagaimana pasal 33 huruf (m) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Syarat tambah, selain yang sudah disebutkan dalam Undang-undang juga terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sebagaimana kami lansir dari laman resmi Desa Bungko Pemerintah Kotamobagu, adalah sebagai berikut:
  1. Bebas dari narkoba,
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai,
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup,
  5. Akte kelahiran dan surat keterangan kenal lahir,
  6. Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort,
  8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa,
  9. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai
  10. Bukan sebagai pengurus partai politik,
  11. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  12. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang – undangan dilingkungan TNI/POLRI,
  13. Bukti Lunas dan/atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2,
  14. Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait kepatuhan atas Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya,
  15. Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran,
  16. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa,
  17. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten,
  18. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah,
  19. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermaterai cukup, dan
  20. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Demikian penjelasan dari syarat pencalonan menjadi Kepala Desa, semoga bermanfaat.



Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, diakses pada 13 Januari 2022, pukul 08.35 WIB.



Baca Juga