Sekilas tentang Advokasi dan Perjuangan Hak Masyarakat

Penjelasan singkat tentang konsep advokasi dan upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat

Foto : Ilustrasi Advokasi
Advokasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi rakyat yang memiliki kepedulian terhadap masalah hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Istilah advokasi sangat erat kaitannya dengan profesi hukum. Dalam bahasa Belanda, advocaat atau advocateur berarti pengacara atau pembela. Namun, dalam bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), tetapi juga to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan), dan to change (melakukan perubahan).

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, pengertian advokasi adalah tindakan atau protes untuk membela atau memberi dukungan. Sedangkan Mansour Faqih menyatakan bahwa advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju. Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. Sheila Espine-Villaluz menyatakan bahwa advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advokasi memusatkan perhatian pada banyak masalah, seperti siapa yang mendapat apa di masyarakat, seberapa banyak mereka mendapatkannya, siapa yang ditinggalkan, bagaimana uang rakyat dibelanjakan, bagaimana keputusan-keputusan dibuat, bagaimana sejumlah orang dicegah untuk ikut serta dalam keputusan-keputusan itu, dan bagaimana informasi dibagikan atau disembunyikan.

Advokasi dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu "advokasi kasus" dan "advokasi kelas". Advokasi kasus adalah kegiatan yang dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Sedangkan advokasi kelas menekankan pada proses pendidikan dan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat agar mereka dapat menjadi pembela-pembela yang lebih efektif dan membangun organisasi akar rumput yang lebih kuat. Namun, pengertian advokasi terbaik adalah yang didefinisikan secara kontekstual, dengan menilai keadaan dan konteks masing-masing kelompok.

Advokasi kelas, di sisi lain, adalah kegiatan yang lebih luas dan terfokus pada perubahan sosial sistemik dan struktural yang dapat memengaruhi kelompok atau komunitas secara keseluruhan. Advokasi kelas bertujuan untuk memperbaiki sistem sosial, ekonomi, dan politik yang mendasari diskriminasi dan ketidakadilan, dan memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya dan keadilan.

Secara umum, advokasi memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, cara dan strategi yang digunakan dalam advokasi dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan spesifik yang ingin dicapai.

Dalam konteks pembangunan masyarakat, advokasi dapat menjadi alat yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang lebih lemah dan rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan orang miskin. Advokasi dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memperjuangkan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat yang lebih rentan, serta membangun aksi kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat, advokasi juga harus dilakukan secara profesional dan etis. Advokat atau advokat sosial harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum dan proses kebijakan publik, serta mampu membangun kerja sama dan kemitraan yang kuat dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil. Selain itu, advokasi juga harus dilakukan dengan cara yang aman dan damai, menghindari tindakan kekerasan atau anarkisme yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam sumbangan pemikirannya, Edi Suharto, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mansour Faqih, Julie Stirling, Sheila Espine-Villaluz, Valerie Miller, Jane Covey, serta Shearfor, Horejsi dan Horejsi, memberikan pengertian yang beragam tentang advokasi. Namun, secara keseluruhan, advokasi diartikan sebagai tindakan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat, dengan cara yang sistematis, terorganisir, dan etis.

Advokasi kelas, di sisi lain, adalah kegiatan yang lebih berorientasi pada perubahan sosial struktural dan sistemik. Advokasi kelas bertujuan untuk mewujudkan perubahan sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam sistem yang lebih luas. Kegiatan ini seringkali melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan struktural seperti kemiskinan, diskriminasi ras, gender, dan lain sebagainya.

Dalam konteks advokasi kelas, advokasi seringkali terkait dengan gerakan sosial dan politik yang lebih besar seperti gerakan hak sipil, gerakan lingkungan, gerakan perempuan, dan gerakan buruh. Advokasi kelas bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kelompok masyarakat yang lebih lemah dan tidak terwakili dalam sistem politik dan ekonomi yang ada.

Dalam praktiknya, advokasi kasus dan kelas seringkali saling terkait dan saling melengkapi. Advokasi kasus dapat membantu memperjuangkan hak individu dan kelompok masyarakat kecil, sementara advokasi kelas bertujuan untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih besar dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, advokasi dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju atau melalui serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. Advokasi juga dapat dilakukan dalam berbagai konteks dan dapat terfokus pada perubahan sosial yang lebih kecil maupun lebih besar.

Semoga bermafaat.

Baca Juga