Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Menurut Prof. Dr. Benny Rijanto, S.H., C.N., M.Hum.

Mengenal 10 asas hukum perdata yang di kemukakan oleh Prof. Dr. Benny Rijanto, S.H., C.N., M.Hum.

Foto : Prof. Dr. Benny Rijanto, S.H., C.N., M.Hum.

Mengenal asas-asas hukum acara perdata yang diterangkan oleh Prof. Dr. Benny Rijanto, S.H., C.N., M.Hum. dalam modul berjudul Sejarah, Sumber, dan Asas-asas Hukum Acara Perdata.

Dalam modul tersebut, Benny Rijanto menjelaskan sepuluh asas hukum acara perdata. Sepuluh asas tersebut meliputi hakim bersifat menunggu, hakim pasif, hakim aktif, sidang pengadilan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak, putusan disertai alasan, hakim menunjuk dasar hukum putusan, hakim harus memutus semua tuntutan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan untuk mewakilkan.

1. Hakim Bersifat Menunggu

Asas hukum acara perdata pertama yaitu hakim bersifat menunggu, yang berarti hakim menunggu perkara atau gugatan diajukan. apakah suatu perkara atau gugatan  akan  diajukan  atau  tidak,  sepenuhnya  diserahkan  kepada  mereka yang berkepentingan (yang merasa dirugikan). Kalau tidak ada gugatan atau penuntutan,  tidak  ada  hakim.  Jadi,  yang  mengajukan  gugatan  adalah  pihak-pihak  yang  berkepentingan,  sedangkan  hakim  bersikap  menunggu diajukannya  suatu  perkara  atau  gugatan  (periksa  Pasal  118  HIR,  Pasal  142 RBg). Ini  berarti  bahwa  hakim  tidak  boleh  aktif  mencari-cari  perkara (menjemput bola)  di  masyarakat.

2. Hakim Pasif

Asas kedua yaitu hakim pasif. Hakim harus membatasi ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim sesuai dengan tuntutan dari pihak yang berkepentingan atau pihak yang beperkara. Semuanya tergantung  pada  (para)  pihak,  bukan  pada  hakim.  Hakim  terikat  pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegat iudicare). Hakim hanya  membantu  para  pencari  keadilan  dan  berusaha  mengatasi  segala hambatan  dan  rintangan  untuk  dapat  tercapainya  peradilan,  demikian ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009).

3. Hakim Aktif

Asas ketiga yaitu hakim aktif. Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu para pihak mencari kebenaran, sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi). Hakim juga wajib mengadili seluruh gugatan dan tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

Keharusan  hakim  aktif  dalam  beracara  dengan  HIR/RBg  mulai  tampak pada  saat  penggugat  mengajukan  gugatannya.  Pasal  119  HIR,  143  RBg menentukan bahwa ketua pengadilan negeri berwenang memberi nasihat dan pertolongan  waktu  dimasukkannya  gugatan  tertulis,  baik  kepada  penggugat sendiri  maupun  kuasanya.

4. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Asas keempat yaitu sidang pengadilan terbuka untuk umum, yang artinya sidang harus terbuka untuk publik kecuali dalam beberapa kasus tertentu yang diatur dalam hukum. Dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk menghadiri dan mengawasi jalannya sidang, sehingga dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Adapun  tujuan  asas  ini tidak  lain  adalah  memberikan  perlindungan  hak-hak  asasi  manusia  dalam bidang  peradilan  serta  menjamin  objektivitas  peradilan  dengan mempertanggungjawabkan  pemeriksaan  yang  fair,  tidak  memihak,  serta putusan yang adil kepada masyarakat. Asas ini dapat kita jumpai dalam Pasal 13  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009.

5. Mendengar Kedua Belah Pihak

Asas kelima yaitu mendengar kedua belah pihak, yang berarti hakim harus memberikan kesempatan yang sama untuk kedua belah pihak mengemukakan pendapat dan dalilnya secara adil dan terbuka. Hal ini sangat penting dalam menjamin keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan.

Pengadilan  mengadili menurut  hukum  dengan  tidak  membedakan  orang  sebagaimana  termuat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Hal tersebut mengandung arti bahwa dalam hukum acara  perdata, pihak-pihak beperkara harus  sama-sama  diperhatikan,  berhak  atas  perlakuan  yang  sama  dan  adil, serta  masing-masing  harus  diberi  kesempatan  untuk  memberikan pendapatnya.

6. Putusan Disertai Alasan

Asas keenam yaitu putusan disertai alasan, yang berarti hakim harus menjelaskan alasan yang mendasari putusan yang diambil. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sehingga para pihak yang terlibat dapat memahami dasar hukum dari putusan tersebut.

Semua putusan hakim (pengadilan) harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar  untuk mengadili  (Pasal 23 Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1970, Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 195 RBg, 61 Rv). Alasan-alasan atau argumentasi  itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim  dari pada  putusannya  terhadap  masyarakat,  para  pihak,  pengadilan  yang  lebih tinggi,  dan  ilmu  hukum  sehingga  mempunyai  nilai  objektif.

7. Hakim Harus Menunjukkan Dasar Hukum Putusannya

Asas ketujuh adalah hakim harus menunjukkan dasar hukum dari putusannya. Hal ini berarti bahwa hakim harus mengacu pada peraturan hukum yang ada dan memberikan alasan yang jelas dan rasional atas keputusan yang diambil. Dengan menunjukkan dasar hukum, hakim dapat memastikan bahwa putusannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini juga memastikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.

8. Hakim Harus Memutuskan Semua Tuntutan

Asas kedelapan dalam hukum acara perdata adalah bahwa hakim harus memutuskan semua tuntutan penggugat dan tidak boleh memutus lebih atau lain dari pada yang dituntut. Ini dikenal sebagai prinsip iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur, di mana hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

Selain hakim dalam putusan harus menunjuk dasar hukum yang dipakai sebagai  dasar  putusannya,  hakim  harus  pula  memutus  semua  tuntutan  dari pihak  (Pasal  178  ayat  (2)  HIR,  189  ayat  (2)  RBg).  Misalnya,  penggugat mengajukan  tuntutan-tuntutan  1)  tergugat  dihukum  mengembalikan utangnya;  2)  tergugat  dihukum  membayar  ganti  rugi;  3)  tergugat  dihukum membayar bunga maka tidak satu pun dari tuntutan tersebut boleh diabaikan oleh  hakim.  Mengenai  hakim  akan  menolak  atau  mengabulkan  tuntutan tersebut, hal itu tidak menjadi masalah, tergantung dari terbukti atau tidaknya hal-hal yang dituntut tersebut.

9. Beracara Dikenakan Biaya

Asas hukum acara perdata yang kesembilan adalah dalam proses beracara, biaya dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara (Pasal 182, 183 HIR, 145 ayat (4), 192—194 RBg). Biaya yang dimaksud mencakup biaya kepaniteraan, biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak dan biaya materai.

Namun demikian, dalam praktiknya, biaya-biaya ini dapat dihapuskan atau dikurangi jika pihak yang terlibat tidak mampu membayar. mereka yang memang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan  izin  untuk  dibebaskan  dari  membayar  biaya  perkara  dan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat setempat.

10. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

Asas hukum acara perdata yang kesepuluh adalah bahwa tidak ada keharusan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk mewakilkan diri. Pihak yang terlibat dapat datang langsung ke pengadilan tanpa harus menggunakan jasa pengacara atau perwakilan lainnya.

Namun, bagi pihak yang tidak memiliki pengalaman dalam hal hukum dapat  juga  dibantu  atau  diwakili  oleh  kuasanya  apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RBg). Dengan demikian, hakim tetap wajib  memeriksa  perkara  yang  diajukan  kepadanya  meskipun  para  pihak tidak mewakilkannya kepada seorang kuasa.

Dalam ringkasan, asas-asas hukum acara perdata yang diterangkan oleh Benny Rijanto dalam modul berjudul Sejarah, Sumber, dan Asas-asas Hukum Acara Perdata adalah hakim bersifat menunggu, hakim pasif, hakim aktif, sidang pengadilan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak, putusan disertai alasan, hakim menunjuk dasar hukum putusan, hakim harus memutus semua tuntutan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan untuk mewakilkan. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadilan berlangsung secara adil dan teratur, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.


Baca Juga