Adagium dalam Hukum Pidana yang Perlu Diketahui

Dalam hukum pidana terdapat adagium atau pepatah yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk memutus suatu perkara
Foto: Ilustrasi Adagium dalam Hukum Pidana

Adagium atau pepatah dalam hukum pidana adalah kalimat pendek yang mengandung nilai-nilai atau prinsip-prinsip penting dalam bidang hukum pidana. Adagium hukum pidana sering kali menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang melandasi sistem peradilan pidana dan memberikan panduan bagi pengambilan keputusan hukum. Beberapa adagium hukum pidana yang umum perlu kita ketahui, adalah sebagai berikut:
  1. Abberatio ictus: Terdapatnya hal-hal atau sesuatu di luar perhitungan.
  2. Ab instantia: Suatu kesempatan yang diberikan kepada terdakwa atau tertuduh untuk melakukan pembelaan terhadap semua tuduhan atau dakwaan yang dituduhkan atau didakwakan kepadanya.
  3. Act: Apa yang dilakukan atau dilaksanakan, apa yang diucapkan.
  4. Bis de eadem re ne sit actio: Untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
  5. Cogitationis poenam nemo patitur: Seseorang tidak dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya.
  6. Facinus quos inquinat aequa: Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah.
  7. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis: Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  8. Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur: Tidak seorang normal pun dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatannya jahat.
  9. Non derogable rights: Hak-hak yang tidak boleh dikurangi baik dalam keadaan damai maupun dalam sengketa bersenjata, antara lain adalah larangan berlaku surutnya hukuman pidana.
  10. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali: Tidak ada perbuatan yang dapat ditindak secara pidana kecuali karena adanya kekuatan dari aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
  11. Nullum crimen sine lege: Tidak ada kejahatan tanpa adanya undang-undang yang mengatur sebelumnya
Adagium hukum pidana ini mewakili beberapa prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, melindungi hak-hak individu, dan mencegah kejahatan di masyarakat.


REFERENSI:
  1. Rifai Hadi, “50+ Adagium Hukum Paling Populer Sepanjang Masa”, https://www.rifaihadi.com/50-adagium-hukum-paling-populer-sepanjang-masa/, diakses pada tanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga