BAKESBANGPOL Sidoarjo dan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023

Hibah Daerah bertujuan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
Ilustrasi Hibah Daerah Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo

Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian dari Pemerintah Daerah kepada berbagai entitas, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Pemberian ini dapat berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki peruntukan yang telah ditetapkan secara spesifik. Hibah ini tidak bersifat wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali jika ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hibah ini bertujuan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam memberikan hibah, Pemerintah Daerah memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Terdapat kriteria-kriteria secara umum dalam pemberian hibah adalah sebagai berikut:

Pertama, Peruntukan yang Spesifik; Setiap hibah harus memiliki peruntukan yang telah ditetapkan secara spesifik agar penggunaannya dapat diarahkan dengan jelas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang diinginkan.

Kedua, Tidak Wajib dan Tidak Mengikat; Hibah ini diberikan secara sukarela dan tidak memaksa

Ketiga, Tidak Terus Menerus Setiap Tahun Anggaran; Pemberian hibah tidak dilakukan secara rutin setiap tahun anggaran, kecuali dalam situasi-situasi tertentu. Salah satu contohnya adalah pemberian hibah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, asalkan tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari APBN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pemberian hibah juga dapat dilakukan secara terus menerus kepada badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: KONI, BAZNAS, PMI, Pramuka, Komda Lansia, KPU, Bawaslu, FKUB, MUI, LVRI, DHC’45, KORMI, PEPABRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo, Dewan Kesenian dan Dewan Pendidikan. Disisi lain partai politik juga dapat menerima hibah secara terus menerus berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Memberikan Nilai Manfaat bagi Pemerintah Daerah; Setiap hibah yang diberikan harus memberikan nilai manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hibah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi Daerah.

Kelima, Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah; Penerima hibah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini dapat meliputi syarat administratif, kemampuan untuk menggunakan hibah dengan efektif, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Keenam, Pengajuan Permohonan secara Tertulis; Setiap permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD, dan SKPD yang memiliki kewenangan terkait. Permohonan ini harus berisi latar belakang, maksud dan tujuan, susunan pengurus calon penerima hibah, keterangan domisili, rincian rencana penggunaan hibah, serta tanda tangan dan nama ketua pengurus calon penerima hibah.

Ketujuh, Batas Waktu Pengajuan Permohonan; Selain pengajuan secara tertulis, permohonan hibah juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Batas waktu pengajuan permohonan ini adalah paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran sebelumnya, dengan pengecualian jika bertepatan dengan hari libur, maka batas waktunya menjadi paling lambat hari kerja pertama berikutnya.

Kedelapan, Larangan Pengadaan Lahan; Permohonan hibah tidak diperbolehkan untuk pengadaan lahan. Hal ini menunjukkan bahwa hibah memiliki fokus pada pemberian uang, barang, atau jasa dengan tujuan yang lebih spesifik.

Kesembilan, Pengajuan Permohonan secara tertulis yang dikecualikan; Terdapat beberapa pengajuan permohonan hibah yang dikecualikan, antara lain bantuan keuangan untuk Partai Politik, Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Sekolah Swasta, dan hibah untuk penyediaan blanko KTP. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan tertentu dalam penerimaan hibah terkait dengan jenis dan tujuan penggunaannya.

Kesepuluh, Permohonan Hibah dari Pemerintah Pusat; Jika permohonan hibah diajukan oleh pemerintah pusat, harus dilampirkan surat pernyataan bahwa usulan tersebut belum didanai oleh Kementerian/ Kementerian Lembaga/ Pusat dan tidak terdapat di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran induknya.

Dalam Tahun Anggaran 2023 melalui Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Sidoarjo telah menganggarkan Hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dalam ruang lingkup Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik, sebagaimana berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
    Rp. 3.087.700.000
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P):
    Rp. 1.883.300.000
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) :
    Rp. 1.571.610.000
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) :
    Rp. 838.640.000
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) :
    Rp. 742.040.000
  6. Partai Golkar :
    Rp. 730.260.000
  7. Partai Demokrat :
    Rp. 551.070.000
  8. Partai Nasioanal Demokrat (Nasdem):
    Rp. 368.880.000
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
    Rp. 290.420.000

Selain itu BAKESBANGPOL juga menganggarkan Hibah kepada badan atau lembaga dalam ruang lingkup Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, antara lain sebagai berikut:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo :
    Rp. 36.800.000.000
  2. PC MUSLIMAT NU Sidoarjo :
    Rp. 8.000.000.000
  3. PD AISYIYAH Sidoarjo :
    Rp. 4.000.000.000
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo :
    Rp. 3.353.575.000
  5. POLRESTA Sidoarjo :
    Rp. 3.000.000.000
  6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sidoarjo :
    Rp. 500.000.000
  7. KODIM 0816 Sidoarjo :
    Rp. 400.000.000
  8. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Sidoarjo :
    Rp. 200.000.000
  9. KEJARI Sidoarjo :
    Rp. 199.439.900
  10. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) :
    Rp. 100.000.000
  11. PWRI :
    Rp. 100.000.000
  12. KODIM 0816 Sidoarjo :
    Rp. 100.000.000
  13. DPC LVRI KAB. Sidoarjo :
    Rp. 90.000.000
  14. DPC PEPABRI Kab. Sidoarjo :
    Rp. 60.000.000
  15. Wanita Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Sidoarjo :
    Rp. 50.000.000
  16. DHC-45 Kab. Sidoarjo :
    Rp. 25.000.000
  17. DPC HIPAKAD Kabupaten Sidoarjo :
    Rp. 25.000.000
  18. PEMUDA BATAK BERSATU :
    Rp. 15.000.000

Dalam upaya mendorong kemajuan daerah, pemberian hibah menjadi salah satu instrumen yang efektif. Dengan mematuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, hibah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pengajuan dan penyaluran hibah dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memastikan bahwa hibah tersebut digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Pemberian hibah juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan rasionalitas. Proses seleksi penerima hibah harus dilakukan dengan cermat dan objektif, sehingga dana hibah dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengoptimalkan penggunaannya.

Dalam mengelola hibah, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah, sehingga dapat diketahui sejauh mana dampak yang telah dicapai dan apakah hibah tersebut memberikan manfaat yang diharapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah juga perlu ditegakkan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana hibah digunakan untuk kepentingan publik.

Dalam kesimpulan, pemberian hibah memiliki peran yang penting dalam mendukung kemajuan daerah. Dengan mematuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, hibah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pemerintah daerah harus melaksanakan proses pengajuan dan penyaluran hibah dengan transparan dan akuntabel, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah. Dengan demikian, pemberian hibah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


1 komentar

  1. Anonim
    Tertinggi KPU ya, persiapan pemilu. Hihi

Baca Juga