BAKESBANGPOL Sidoarjo dan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023
Ilustrasi Hibah Daerah Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo |
Hibah merupakan salah satu bentuk
pemberian dari Pemerintah Daerah kepada berbagai entitas, seperti Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, badan dan
lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Pemberian ini dapat berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki peruntukan
yang telah ditetapkan secara spesifik. Hibah ini tidak bersifat wajib dan tidak
mengikat, serta tidak diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran,
kecuali jika ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian hibah ini bertujuan untuk
menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam memberikan hibah, Pemerintah Daerah
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi
masyarakat.
Terdapat kriteria-kriteria secara umum
dalam pemberian hibah adalah sebagai berikut:
Pertama, Peruntukan yang Spesifik;
Setiap hibah harus memiliki peruntukan yang telah ditetapkan secara spesifik
agar penggunaannya dapat diarahkan dengan jelas sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan yang diinginkan.
Kedua, Tidak Wajib dan Tidak Mengikat;
Hibah ini diberikan secara sukarela dan tidak memaksa
Ketiga, Tidak Terus Menerus Setiap
Tahun Anggaran; Pemberian hibah tidak dilakukan secara rutin setiap tahun
anggaran, kecuali dalam situasi-situasi tertentu. Salah satu contohnya adalah
pemberian hibah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, asalkan tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari APBN
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pemberian hibah juga
dapat dilakukan secara terus menerus kepada badan dan lembaga yang ditetapkan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan dan
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: KONI,
BAZNAS, PMI, Pramuka, Komda Lansia, KPU, Bawaslu, FKUB, MUI, LVRI, DHC’45,
KORMI, PEPABRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo, Dewan
Kesenian dan Dewan Pendidikan. Disisi lain partai politik juga dapat menerima
hibah secara terus menerus berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keempat, Memberikan Nilai Manfaat bagi
Pemerintah Daerah; Setiap hibah yang diberikan harus memberikan nilai manfaat
yang signifikan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Hibah tersebut diharapkan mampu memberikan
dampak positif dan berkelanjutan bagi Daerah.
Kelima, Memenuhi Persyaratan Penerima
Hibah; Penerima hibah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan
ini dapat meliputi syarat administratif, kemampuan untuk menggunakan hibah
dengan efektif, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, Pengajuan Permohonan secara
Tertulis; Setiap permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Bupati
dengan tembusan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD, dan SKPD
yang memiliki kewenangan terkait. Permohonan ini harus berisi latar belakang,
maksud dan tujuan, susunan pengurus calon penerima hibah, keterangan domisili,
rincian rencana penggunaan hibah, serta tanda tangan dan nama ketua pengurus
calon penerima hibah.
Ketujuh, Batas Waktu Pengajuan Permohonan;
Selain pengajuan secara tertulis, permohonan hibah juga dapat dilakukan melalui
aplikasi yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Batas waktu
pengajuan permohonan ini adalah paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun
anggaran sebelumnya, dengan pengecualian jika bertepatan dengan hari libur,
maka batas waktunya menjadi paling lambat hari kerja pertama berikutnya.
Kedelapan, Larangan Pengadaan Lahan; Permohonan hibah tidak
diperbolehkan untuk pengadaan lahan. Hal ini menunjukkan bahwa hibah memiliki
fokus pada pemberian uang, barang, atau jasa dengan tujuan yang lebih spesifik.
Kesembilan, Pengajuan Permohonan secara
tertulis yang dikecualikan; Terdapat beberapa pengajuan permohonan hibah yang
dikecualikan, antara lain bantuan keuangan untuk Partai Politik, Bantuan
Operasional Sekolah Daerah untuk Sekolah Swasta, dan hibah untuk penyediaan
blanko KTP. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan tertentu dalam penerimaan
hibah terkait dengan jenis dan tujuan penggunaannya.
Kesepuluh, Permohonan Hibah dari
Pemerintah Pusat; Jika permohonan hibah diajukan oleh pemerintah pusat, harus
dilampirkan surat pernyataan bahwa usulan tersebut belum didanai oleh
Kementerian/ Kementerian Lembaga/ Pusat dan tidak terdapat di Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran induknya.
Dalam Tahun Anggaran 2023 melalui
Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten
Sidoarjo telah menganggarkan Hibah berupa bantuan keuangan kepada partai
politik dalam ruang lingkup Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan
Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan
Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik,
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik,
sebagaimana berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
Rp. 3.087.700.000 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P):
Rp. 1.883.300.000 - Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) :
Rp. 1.571.610.000 - Partai Amanat Nasional (PAN) :
Rp. 838.640.000 - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) :
Rp. 742.040.000 - Partai Golkar :
Rp. 730.260.000 - Partai Demokrat :
Rp. 551.070.000 - Partai Nasioanal Demokrat (Nasdem):
Rp. 368.880.000 - Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
Rp. 290.420.000
Selain itu BAKESBANGPOL juga
menganggarkan Hibah kepada badan atau lembaga dalam ruang lingkup Perumusan
Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan, antara lain sebagai berikut:
- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo :
Rp. 36.800.000.000 - PC MUSLIMAT NU
Sidoarjo :
Rp. 8.000.000.000 - PD AISYIYAH
Sidoarjo :
Rp. 4.000.000.000 - Kantor
Pertanahan Kabupaten Sidoarjo :
Rp. 3.353.575.000 - POLRESTA
Sidoarjo :
Rp. 3.000.000.000 - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sidoarjo :
Rp. 500.000.000 - KODIM 0816
Sidoarjo :
Rp. 400.000.000 - Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Kab. Sidoarjo :
Rp. 200.000.000 - KEJARI
Sidoarjo :
Rp. 199.439.900 - Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) :
Rp. 100.000.000 - PWRI :
Rp. 100.000.000 - KODIM 0816
Sidoarjo :
Rp. 100.000.000 - DPC LVRI KAB.
Sidoarjo :
Rp. 90.000.000 - DPC PEPABRI
Kab. Sidoarjo :
Rp. 60.000.000 - Wanita Hindu
Dharma Indonesia Kabupaten Sidoarjo :
Rp. 50.000.000 - DHC-45 Kab.
Sidoarjo :
Rp. 25.000.000 - DPC HIPAKAD
Kabupaten Sidoarjo :
Rp. 25.000.000 - PEMUDA BATAK
BERSATU :
Rp. 15.000.000
Dalam upaya mendorong kemajuan daerah,
pemberian hibah menjadi salah satu instrumen yang efektif. Dengan mematuhi
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, hibah dapat memberikan manfaat yang
signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Penting bagi pemerintah daerah untuk
melaksanakan proses pengajuan dan penyaluran hibah dengan transparan dan
akuntabel, sehingga dapat memastikan bahwa hibah tersebut digunakan dengan baik
dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Pemberian hibah juga harus dilakukan
dengan mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan rasionalitas. Proses seleksi
penerima hibah harus dilakukan dengan cermat dan objektif, sehingga dana hibah
dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan mampu
mengoptimalkan penggunaannya.
Dalam mengelola hibah, penting bagi
pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan
dana hibah, sehingga dapat diketahui sejauh mana dampak yang telah dicapai dan
apakah hibah tersebut memberikan manfaat yang diharapkan. Transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah juga perlu ditegakkan, sehingga
masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana hibah digunakan untuk
kepentingan publik.
Dalam kesimpulan, pemberian hibah
memiliki peran yang penting dalam mendukung kemajuan daerah. Dengan mematuhi
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, hibah dapat memberikan manfaat yang
signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Pemerintah daerah harus melaksanakan proses
pengajuan dan penyaluran hibah dengan transparan dan akuntabel, serta melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah. Dengan demikian,
pemberian hibah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong kemajuan
daerah dan kesejahteraan masyarakat.