Definisi Open Legal Policy dan Penggunaannya dalam Konteks Hukum

Difinisi Open Legal Policy yang sering kita temui dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hal ini penting untuk kita ketahui sebagai orang hukum
Foto: Open Legal Policy / diedit

Istilah Open Legal Policy sering muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan mengacu pada konsep kebijakan hukum terbuka. Mahkamah Konstitusi pertama kali menggunakan konsep ini dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Open Legal Policy secara harfiah berarti kebijakan hukum yang bersifat terbuka.

Menurut Radita Ajie, terkadang konstitusi tidak secara spesifik dan eksplisit mengatur dasar konstitusional dari kebijakan publik yang menjadi dasar untuk memilih kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy). Ini memberi wewenang kepada pembuat undang-undang untuk menguraikan lebih lanjut dalam undang-undang mengenai dasar kebijakan hukum tersebut.

Konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka ini relatif baru dan belum terkenal dalam bidang ilmu hukum sebelumnya. Dalam ilmu kebijakan publik, istilah kebijakan (policy) telah mencakup makna bebas atau terbuka, karena kebijakan selalu merujuk pada keleluasaan pejabat atau pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tertentu yang belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, "kebijakan hukum" dapat diartikan sebagai tindakan pembentuk undang-undang dalam menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan kata "terbuka" dalam istilah kebijakan hukum terbuka mengacu pada kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, definisi kebijakan hukum terbuka sebagaimana di ungkapkan oleh Mardian Wibowo, adalah sebagai berikut: ketika UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materi tersebut; atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.

Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi, open legal policy adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Secara umum, suatu kebijakan pembentukan undang-undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy jika UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur atau tidak memberikan batasan yang jelas tentang apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur dalam undang-undang. 

Referensi:

  1. Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, (September 2019).
  2. Mardian Wibowo, “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, (Juni 2015)
  3. Radita Ajie, “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, (Juni 2016).

Baca Juga