Hans Nawiasky dan Analisis Kedudukan Pancasila; Sebuah Kritik dan Pengembangan Atas Teori Hukum Hans Kelsen

Hans Nawiasky adalah seorang murid dari Hans Kelsen yang kemudian mengembangkan teori dari gurunya tentang hukum
Foto: Hans Kelsen dan Hans Nawiasky

Salah satu teori yang menarik perhatian dalam karya Hans Kelsen adalah tentang hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Namun, perlu dicatat bahwa murid Kelsen, Hans Nawiasky, juga telah mengembangkan teori ini dalam karyanya yang berjudul Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe. Namun, sayangnya, karya Nawiasky ini belum banyak dibahas dalam literatur berbahasa Inggris.

Teori Nawiasky, yang dikenal sebagai theorie von stufenufbau der rechtsordnung, menjelaskan susunan norma dalam piramida hukum, yaitu:
  1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm).
  2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz).
  3. Undang-undang formal (formell gesetz).
  4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Posisi hukum Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat utama berlakunya suatu konstitusi. Hal ini berarti bahwa Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu sebelum konstitusi suatu negara terbentuk.

Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya disebut sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah, sedangkan norma tertinggi dapat berubah, misalnya melalui kudeta atau revolusi.

Teori Nawiasky ini kemudian diterapkan oleh A. Hamid S. Attamimi dalam membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menggambarkan struktur hierarki tata hukum Indonesia menggunakan teori Nawiasky. Menurutnya, struktur tata hukum Indonesia terdiri dari:
  1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
  2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
  3. Formell gesetz: Undang-Undang.
  4. Verordnung en Autonome Satzung: Mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota secara hierarkis.
Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm pertama kali diajukan oleh Notonagoro. Pancasila dipandang sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menjadi pedoman utama. Posisi ini menuntut bahwa pembentukan hukum positif haruslah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, dan hukum positif juga harus dapat diuji berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan menetapkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, pembentukan, penerapan, dan pelaksanaan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.

Namun, dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm di atas Undang-Undang Dasar, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Pancasila masih termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat kembali konsepsi norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen serta pengembangan yang dibuat oleh Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.

Kelsen menjelaskan validitas norma-norma hukum dengan menggambarkannya sebagai suatu rantai validitas yang berujung pada konstitusi negara. Jika ditanyakan mengapa konstitusi itu valid, maka dapat merujuk pada konstitusi yang ada sebelumnya. Akhirnya, kita sampai pada beberapa konstitusi hingga konstitusi pertama yang ditetapkan oleh individu atau suatu majelis. Validitas konstitusi pertama ini menjadi presuposisi terakhir, pos­tu­lat yang final, di mana validitas semua norma dalam tata aturan hukum bergantung. Dokumen yang menjadi konstitusi pertama adalah konstitusi sesungguhnya, suatu norma mengikat, hanya dalam kondisi bahwa norma dasar di­presu­posisikan sebagai valid. Presuposisi ini disebut dengan istilah trancendental logical presupposition.

Semua norma hukum adalah bagian dari satu tata aturan hukum yang sama karena validitasnya dapat dilacak kembali, secara langsung atau tidak langsung, kepada konstitusi pertama. Konstitusi pertama adalah norma hukum yang mengikat dan merupakan presuposisi dalam tata aturan hukum ini.

Namun, sering kali logika Kelsen ini disalahpahami dengan mencampuradukkan antara presuposisi validitas dan konstitusi. Hal ini diselesaikan oleh Nawiasky dengan membedakan antara Staatsfundamentalnorm dan grundnorm. Nawiasky berpendapat bahwa grundnorm pada dasarnya tidak berubah, sedangkan Staatsfundamentalnorm dapat berubah melalui kudeta atau revolusi.

Pendapat Nawiasky sejalan dengan pandangan Kelsen. Kelsen juga menyatakan bahwa Konstitusi sulit diubah karena menjadi berbeda dengan norma hukum biasa. Selain itu, Kelsen juga menyatakan bahwa suatu tata hukum kehilangan validitasnya secara keseluruhan jika terjadi kudeta atau revolusi. Kudeta atau revolusi adalah perubahan tata hukum yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri. Dalam situasi tersebut, terjadi hilangnya presuposisi validitas konstitusi pertama dan digantikan oleh presuposisi yang lain.

Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum baru meskipun dengan materi yang sama dengan tata hukum sebelumnya. Berdasarkan uraian mengenai pandangan Kelsen dan Nawiasky tersebut, dapat disimpulkan bahwa Staatsfundamentalnorm yang dikemukakan oleh Nawiasky adalah presuposisi validitas norma dasar menurut Kelsen. Sedangkan Staatsgrundgesetz menurut Nawiasky adalah konstitusi atau grundnorm menurut pandangan Kelsen.

Dalam konteks hukum di Indonesia, A. Hamid S. Attamimi menggunakan teori Nawiasky untuk menggambarkan struktur hierarki tata hukum Indonesia. Menurut Attamimi, struktur tata hukum Indonesia meliputi Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, Konvensi Ketatanegaraan, Undang-Undang sebagai formell gesetz, dan Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota sebagai Verordnung en Autonome Satzung.

Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Notonagoro. Pancasila dipandang sebagai cita hukum yang menjadi bintang pandu dalam pembentukan hukum positif untuk mencapai ide-ide yang terkandung dalam Pancasila, serta dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menguji hukum positif.

Namun, penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm di atas Undang-Undang Dasar menimbulkan pertanyaan apakah Pancasila masih termasuk dalam pengertian konstitusi. Diskusi mengenai hal ini dapat dilakukan dengan melihat kembali konsepsi norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menghadapi permasalahan ini, penting untuk memahami esensi dari teori Hans Kelsen mengenai hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Pengembangan yang dilakukan oleh Hans Nawiasky memberikan kontribusi dalam memahami struktur tata hukum Indonesia dan penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm. Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Kelsen dan Nawiasky mengenai norma dasar dan grundnorm, namun kedua teori ini memberikan pemahaman yang penting dalam konteks analisis kedudukan Pancasila dalam tata hukum Indonesia.


REFERENSI:
  1. Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Cetakan kedua, Benziger, Einsiedeln/ZĆ»rich/Kƶln, 1948.
  2. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
  3. Asshiddiqie, Jimly,. M. Ali Safa’at., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
  4. Kelsen, Hans, General Theory of Law and State. Translated by: Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.

Baca Juga