Mengenal Good Governance: Kunci Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Memahami Good Governance sangat penting untuk dipahami sebagai langkah dalam melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai negara menuju maju
Good Governance adalah salah satu kunci pembangunan yang berkelanjutan

Istilah "Governance" tidaklah baru dan telah dikenal sebelumnya. Meskipun sering dianggap memiliki arti yang sama dengan "government" atau pemerintah, konsep "Governance" sebenarnya mengacu pada cara otoritas diterapkan dalam suatu organisasi, lembaga, atau negara. "Government" mengacu pada entitas yang bertanggung jawab atas kekuasaan pemerintahan di dalam suatu negara. Sementara itu, "Governance" sering diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan tersebut (World Bank, 1989).

Terdapat banyak definisi mengenai Good Governance, namun salah satu definisi yang umum adalah kepemerintahan yang baik. Menurut World Bank, Good Governance merupakan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang kokoh dan bertanggung jawab, yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi pasar, penghindaran penyalahgunaan alokasi investasi, serta pencegahan korupsi dalam aspek politik maupun administratif. Good Governance juga mencakup disiplin dalam pengelolaan anggaran dan pembentukan kerangka hukum dan politik yang mendorong kegiatan usaha (World Bank, 1992).

World Bank adalah organisasi yang memperkenalkan konsep Good Governance sebagai "program pengelolaan sektor publik" dalam upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam konteks bantuan pembangunan.

World Bank memainkan peran penting dalam mempopulerkan konsep Good Governance dan mempromosikannya sebagai bagian integral dari upaya pembangunan di berbagai negara. Melalui program pengelolaan sektor publik, World Bank berupaya menciptakan kondisi yang mendukung tata pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang kuat.

Penerapan Good Governance dapat memberikan berbagai manfaat bagi suatu negara. Pertama, dengan adanya tata pemerintahan yang baik, keputusan politik dan ekonomi dapat diambil dengan lebih efektif dan efisien. Proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif juga dapat meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Kedua, Good Governance berperan penting dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan sistem hukum yang berkeadilan, risiko korupsi dapat dikurangi dan penggunaan sumber daya publik yang efisien dapat dipastikan.

Selain itu, Good Governance juga mencakup aspek pengelolaan keuangan yang disiplin, termasuk pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Hal ini membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan pembangunan.

Penerapan prinsip Good Governance juga dapat membantu membangun kerangka hukum dan politik yang kuat, sehingga melindungi hak asasi manusia, mendorong kebebasan berpendapat, dan memastikan akses yang adil terhadap layanan publik yang berkualitas.

United Nations Development Programme (UNDP) merumuskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mencakup beberapa elemen sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), meliputi :

1. Partisipasi (Participation)

Memastikan partisipasi aktif dan inklusif dari semua warga negara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk melalui keterlibatan masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta.

2. Penegakan hukum (Rule of law)

Mempromosikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, independensi sistem peradilan, dan penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.

3. Transparansi (Transparency)

Menjamin akses yang luas terhadap informasi publik, proses pengambilan keputusan yang terbuka, akuntabilitas publik, dan pencegahan korupsi.

4. Daya Tanggap (Responsiveness)

Menyediakan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga negara.

5. Consensus Orientation

Mendorong dialog, konsultasi, dan konsensus dalam pengambilan keputusan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan inklusif.

6. Keadilan (Equity)

Menjamin kesetaraan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil bagi semua warga negara, terlepas dari perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.

7. Akuntabilitas (Accountability)

Mempastikan bahwa para pemimpin dan institusi pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta memberikan mekanisme pengawasan yang efektif.

8. Visi Strategis (Strategic Vision)

Mengembangkan dan menerapkan rencana strategis jangka panjang yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, inovasi, dan pemenuhan kebutuhan masa depan masyarakat.

Semua elemen ini saling terkait dan saling memperkuat untuk menciptakan pemerintahan yang baik, yang bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Robert Hass, sebagaimana dikutip oleh Prof. Sadjijono dalam bukunya "Bab-bab Hukum Administrasi," mengemukakan indikator Good Governance, yaitu:

  1. Melaksanakan hak asasi manusia: Pemerintahan yang baik harus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia untuk semua warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, hak atas keadilan, dan hak-hak dasar lainnya.
  2. Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik: Pemerintahan yang baik harus memberikan ruang bagi partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik, baik melalui pemilihan umum, mekanisme konsultasi publik, atau partisipasi masyarakat sipil.
  3. Melaksanakan hukum untuk melindungi masyarakat: Pemerintahan yang baik harus menegakkan hukum dengan adil dan tanpa diskriminasi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, melaksanakan keadilan, dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.
  4. Mengembangkan ekonomi pasar atas dasar tanggung jawab kepada masyarakat: Pemerintahan yang baik harus mendorong pembangunan ekonomi pasar yang bertanggung jawab, yaitu ekonomi yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat secara luas, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memastikan akses yang adil terhadap peluang ekonomi.
  5. Orientasi politik pemerintah menuju pembangunan: Pemerintahan yang baik harus memiliki orientasi politik yang fokus pada pembangunan berkelanjutan, termasuk keberlanjutan ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. Pemerintah harus memiliki visi dan rencana jangka panjang yang berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Indikator-indikator ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat, penegakan hukum, pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab, dan orientasi politik pemerintah dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kesimpulan, penting untuk mengakui bahwa Good Governance merupakan elemen yang krusial dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Konsep ini melibatkan partisipasi aktif warga negara, penegakan hukum yang adil, transparansi, daya tanggap, konsensus, keadilan, akuntabilitas, dan visi strategis. Melalui penerapan prinsip-prinsip Good Governance, negara dapat memperkuat tata pemerintahan yang baik, meminimalkan korupsi, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia.

World Bank memainkan peran penting dalam mempromosikan Good Governance sebagai bagian integral dari upaya pembangunan di berbagai negara. Indikator yang dikemukakan oleh Robert Hass juga menyoroti aspek penting seperti perlindungan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat, penegakan hukum yang adil, pengembangan ekonomi yang bertanggung jawab, dan orientasi politik pemerintah menuju pembangunan.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, negara dapat memperoleh berbagai manfaat, termasuk pengambilan keputusan yang efektif, pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepercayaan publik yang meningkat. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat Good Governance harus terus dilakukan sebagai langkah penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Referensi:

Bayu Kharisma, “Good Governance Sebagai Suatu Konsep dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik dan Swasta (Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan)”, Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol. 19, No. 1, (Februari 2014).

Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Selekta Managemen Pemerintahan Daerah, Fokusmedia, Bandung, 2003.

Sadjijono, Bab-bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yokyakarta, 2021.

Baca Juga