-->

PAK APBD Sidoarjo 2025: Buntu di Meja Legitimasi

Perubahan APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat secara formil berdasarkan PP 12 Tahun 2019
Foto: PAK APBD Sidoarjo 2025

Drama Politik Anggaran di Kabupaten Sidoarjo mencapai titik kritis setelah DPRD secara resmi menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP APBD) 2024 pada paripurna 16 Juli 2025. Mayoritas fraksi menolak, hanya PKB yang menerima laporan tersebut. Dengan penolakan ini, pemerintah daerah kehilangan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud pertanggungjawaban bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sebagai langkah darurat, Bupati menetapkan LPP APBD 2024 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jalur ini memang diatur oleh Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ditegaskan kembali dalam Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan itu menyebutkan bahwa apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, kepala daerah dapat menetapkannya dengan Perkada untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat.

Namun, penggunaan Perkada tidak serta-merta dapat menjadi dasar bagi pembahasan Perubahan APBD (PAK APBD). Pasal 179 ayat (3) PP 12/2019 dengan jelas mengatur bahwa pembahasan Perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun sebelumnya telah ditetapkan. Artinya, meskipun laporan pertanggungjawaban 2024 sudah ditetapkan dengan Perkada, syarat formil berupa Perda tidak terpenuhi. Dengan demikian, secara hukum, PAK APBD 2025 tidak dapat dilaksanakan.

Inilah titik krusial yang kerap diabaikan dalam dinamika politik lokal. Perkada hanya menyelamatkan aspek administratif, yakni kewajiban pelaporan kepada pemerintah pusat. Ia tidak memiliki kekuatan legitimasi politik yang sama dengan Perda. Perda lah yang menjadi syarat formal dan konstitusional bagi berjalannya siklus anggaran, termasuk perubahan anggaran. Dengan tidak adanya Perda LPP APBD 2024, maka segala upaya DPRD untuk tetap melanjutkan pembahasan PAK 2025 justru berisiko menghasilkan produk hukum yang cacat formil dan rawan dibatalkan saat evaluasi gubernur atau Kementerian Dalam Negeri.

Sayangnya, dalam rapat paripurna pada 31 Juli 2025, DPRD Sidoarjo tetap menetapkan jadwal pembahasan PAK 2025. Langkah ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, DPRD menggunakan hak kontrolnya secara keras dengan menolak pertanggungjawaban, tetapi di sisi lain tetap melanjutkan agenda perubahan anggaran seolah-olah prasyarat hukum telah terpenuhi. Ini ibarat membangun rumah di atas fondasi yang retak: secara lahiriah tampak berdiri, namun rapuh dan mudah runtuh ketika diuji.

Ketegangan ini memperlihatkan masalah serius dalam tata kelola politik anggaran daerah. Fungsi kontrol DPRD yang mestinya menjadi mekanisme check-and-balance justru berbalik menjadi faktor penghambat siklus anggaran. Sementara pemerintah daerah, alih-alih membangun kompromi politik dengan DPRD, memilih jalan pintas administratif dengan menerbitkan Perkada. Jalan ini memang sah, tetapi hanya bersifat sementara dan tidak bisa menggantikan syarat formil berupa Perda.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan melahirkan konsekuensi serius. Pertama, evaluasi gubernur terhadap Perda PAK 2025 kemungkinan besar akan menemukan cacat formil karena tidak adanya Perda LPP APBD 2024. Kedua, jika PAK 2025 dinyatakan tidak sah, maka program-program prioritas yang direncanakan dalam perubahan anggaran tidak bisa dijalankan. Ketiga, masyarakat Sidoarjo yang akan menanggung dampak langsung berupa keterlambatan realisasi pembangunan dan layanan publik.

Dalam konteks ini, PP 12/2019 sesungguhnya sudah cukup jelas memberikan garis pembatas. Perubahan APBD tidak bisa dilakukan tanpa adanya Perda pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Perkada bukanlah substitusi. Ia hanya solusi darurat agar laporan tidak terputus, bukan tiket untuk membuka pintu perubahan anggaran. Dengan kata lain, PAK APBD 2025 Sidoarjo seharusnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena syarat formalnya tidak terpenuhi.

Apa yang terjadi di Sidoarjo menjadi cermin rapuhnya kualitas demokrasi lokal kita. Anggaran daerah, yang mestinya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. DPRD menggunakan hak tolaknya tanpa menawarkan solusi konstruktif, sementara eksekutif bersembunyi di balik regulasi darurat. Publik, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama APBD, justru terjebak dalam lingkaran ketidakpastian.

Oleh karena itu, solusi ke depan tidak bisa hanya bertumpu pada Perkada atau kelonggaran tafsir hukum. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD harus berani membangun komunikasi politik yang sehat. Penolakan DPRD seharusnya menjadi pintu masuk untuk perbaikan manajemen APBD, bukan sekadar ajang menunjukkan superioritas politik. Eksekutif pun harus membuka diri terhadap kritik DPRD, bukan justru mencari jalan pintas.

Lebih jauh, Kementerian Dalam Negeri perlu turun tangan memberi pedoman tegas agar tidak ada lagi daerah yang memaksakan pembahasan perubahan anggaran tanpa dasar hukum yang sah. Jika tidak, praktik serupa akan menular ke daerah lain dan menggerus wibawa aturan.

Pada akhirnya, keberadaan Perda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas prosedural. Ia adalah simbol legitimasi politik dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Tanpa itu, PAK hanyalah ilusi formal yang rapuh di mata hukum. Sidoarjo kini berada di ujung tanduk: apakah berani menunda perubahan anggaran demi menjaga legitimasi hukum, atau tetap memaksakan PAK 2025 yang sejak awal cacat formil? Apa pun pilihannya, publik layak menuntut satu hal: tata kelola anggaran yang taat aturan dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar kepentingan politik sesaat.