Asas-asas Penting dalam Hukum Administrasi Negara
Asas-asas Hukum Administrasi Negara, sebagai pedoman dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik
![]() |
Foto: Asas-asas Hukum Administrasi Negara, diolah |
Hukum Administrasi Negara memiliki peran sentral dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sehari-hari. Sebagai cabang hukum publik, hukum administrasi negara tidak hanya memberikan kerangka normatif, tetapi juga menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Untuk memahami dan menilai praktik administrasi pemerintahan, diperlukan pijakan konseptual berupa asas-asas hukum. Asas tersebut berfungsi sebagai landasan fundamental sekaligus pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai asas-asas penting dalam hukum administrasi negara menjadi krusial, karena melalui asas inilah dapat ditentukan arah, batas, dan kualitas dari tindakan pemerintahan.
Istilah asas dalam bahasa asing dikenal dengan istilah beginsel, yang berasal dari kata begin yang berarti permulaan atau awal. Dengan demikian, asas dipahami sebagai sesuatu yang menjadi dasar atau titik awal dari suatu hal.
Dalam HAN dikenal ada beberapa asas-asas yang penting sebagai dasar pemahaman asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diantaranya:
(1) Asas Legalitas
Setiap tindakan yang dilakukan oleh Administrasi Negara wajib berlandaskan pada ketentuan hukum. Sebagai contoh, proses pengangkatan pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan kepegawaian. Asas ini mencerminkan prinsip universal yang melekat pada konsep negara hukum, tanpa memandang model atau tipe negara hukum yang dianut.
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, asas legalitas terejawantahkan melalui Wetmatigheid van Bestuur (pemerintahan berdasarkan undang-undang), yang dalam hal ini dipahami sebagai penerapan Rule of Law, meskipun tidak sepenuhnya identik dengan konsep negara hukum secara keseluruhan. Keberadaan asas legalitas juga dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya prinsip persamaan di hadapan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(2) Asas Detournement de Pouvoir
Asas larangan penyalahgunaan wewenang merupakan prinsip fundamental yang berfungsi sebagai pembatas terhadap penerapan asas Freies Ermessen.
(3) Asas Exces de Pouvoir
Asas larangan menyerobot kewenangan menegaskan bahwa setiap organ administrasi negara dilarang untuk mengambil alih atau menggunakan wewenang yang menjadi atribusi atau kompetensi organ administrasi negara lainnya.
(4) Asas Non-Diskriminasi
Asas ini menegaskan adanya jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun identitasnya.
(5) Asas Upaya Memaksa/Sanksi
Asas ini berfungsi sebagai mekanisme penegakan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dalam Hukum Administrasi Negara.
(6) Freies Ermessen
Asas Freies Ermessen memberikan ruang bagi badan atau pejabat administrasi negara untuk mengambil tindakan atas inisiatif sendiri dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun, kebebasan bertindak tersebut tetap memiliki batasan, yakni tidak boleh menyimpang dari tujuan wewenang (detournement de pouvoir) maupun melampaui kewenangan yang dimiliki (exces de pouvoir). Selain itu, asas ini juga berperan penting dalam mengatasi kekosongan hukum (rechtvacuum), sehingga roda pemerintahan tetap dapat berjalan secara efektif.
Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Keterpaduan ini berfungsi sebagai landasan normatif sekaligus pedoman praktis bagi penyelenggara pemerintahan, sehingga setiap tindakan administrasi negara dapat dilaksanakan secara sah, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Berdasarkan pemikiran Crince le Roy, oleh Kuntjoro Purbopranoto dirumuskan 13 asas pemerintahan yang baik yang harus tetap diperhatikan administrasi negara. Ketiga belas asas tersebut adalah:
- Asas kepastian hukum (principle of legal);
- Asas keseimbangan (security pinciple of proportionality);
- Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
- Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
- Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (principle of nonmisuse of competence);
- Asas permainan yang layak (principle of fairplay);
- Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness);
- Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation);
- Asas meniadakan akibat-akibat dari suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annuled decision);
- Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life);
- Asas kebijaksanaan (sapientia);
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
Kehadiran asas-asas tersebut memberikan kerangka normatif yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi instrumen pengendali agar kewenangan administrasi tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Melalui asas-asas ini, setiap tindakan administrasi negara tidak hanya dinilai dari sisi legalitas formal, tetapi juga dari aspek keadilan, kewajaran, kehati-hatian, serta orientasi pada kepentingan umum.
Dengan adanya pembatasan dan pedoman yang bersumber dari asas-asas tersebut, badan maupun pejabat administrasi negara memiliki arah yang tegas dalam menggunakan kewenangannya, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang sah, akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Pada akhirnya, penerapan asas-asas Hukum Administrasi Negara menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu melindungi hak-hak warga negara serta menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan masyarakat.
Referensi :
- Elidar Sari, Hukum Administrasi Negara, Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi, 2014.
- Sahya Anggara, Hukum Administrasi Negara, Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.
- S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. II, Yogyakarta: Liberty, 2000.