Korupsi Kuota Haji 2024: Luka di Tengah Ibadah Suci
Korupsi Kuota Haji, bagi umat khususnya muslim, kasus ini lebih dari sekadar angka kerugian. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah.
![]() |
FOTO: Korupsi Kuota Haji 2024, diolah. |
Setiap tahun, jutaan umat Islam Indonesia menunggu giliran untuk berangkat haji. Antrean panjang, biaya tidak murah, serta harapan yang dipupuk bertahun-tahun menjadikan haji sebagai perjalanan spiritual yang penuh pengorbanan. Namun, harapan itu mendadak terasa rapuh ketika publik dihebohkan oleh dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa permasalahan terkait kuota haji tambahan timbul sebagai akibat penerapan diskresi dalam mekanisme pembagian 20.000 kuota haji yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Diskresi tersebut diduga memicu ketidaksesuaian antara alokasi resmi dan praktik pelaksanaan di lapangan, sehingga menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan.
Dalam proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pengalihan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Sesuai ketentuan awal, kuota haji reguler seharusnya memperoleh alokasi sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen dari total kuota tambahan. Namun, dalam pelaksanaan pembagian kuota haji tahun 2024, alokasi tersebut dibagi secara merata, yakni 50 persen (10 ribu) untuk haji reguler dan 50 persen (10 ribu) untuk haji khusus, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan dalam implementasi kebijakan.
KPK melalui pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan "Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri". Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kuasa dalam pengelolaan kuota haji tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis, di mana keuntungan dibagi sesuai hierarki jabatan dan peran masing-masing pihak dalam institusi. Temuan tersebut menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir, mencerminkan kompleksitas dan keterlibatan lintas tingkatan dalam praktik korupsi kuota haji.
Lalu apa Dasar Hukum Sehingga Sebuah Kebijakan Pembagian Kuota Haji itu Muncul...?
Penyelenggaraan Ibadah haji bagi umat muslim di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan tujuan memberikan pembinaan, pelayanan, pelindungan bagi Jemaah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai
dengan ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian serta ketahanan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Untuk memastikan distribusi yang adil serta keteraturan dalam penyelenggaraan ibadah haji. sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Jemaah haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia, yang ditetapkan oleh Menteri. Kuota haji tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kuota haji reguler terdiri atas alokasi bagi jemaah haji dan petugas haji, sedangkan kuota haji khusus mencakup alokasi bagi jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Penetapan kuota dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan proporsionalitas.
Selanjutnya, pasal 64 ayat (2) UU/8/2019 mengatur mengenai Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Artinya sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) diberikan kepada kuota haji reguler.
Kuota Haji Tambahan Tahun 2024
Penambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024 berasal dari upaya diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh, Jokowi menyampaikan kepada Pangeran Saudi mengenai lamanya antrean jemaah haji di Indonesia. Jokowi menyatakan bahwa tambahan kuota haji untuk tahun 2024 diperoleh kurang dari 12 jam setelah pertemuan dengan MBS, menegaskan respons cepat dari otoritas Arab Saudi terhadap permohonan pemerintah Indonesia.
Penambahan kuota tersebut relevan dengan pasal 9 yang berbunyi :
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
(2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9 hanya berlaku dalam konteks adanya kuota haji tambahan dan bersifat normatif (berdiri sendiri) terhadap kuota reguler yang ditetapkan secara rutin. Dengan demikian, dalam kondisi normal tanpa penambahan kuota, ketentuan ini tidak aktif dan tidak memiliki implikasi terhadap pelaksanaan kuota haji standar. Oleh karena itu, pengaitan Pasal 64 dengan Pasal 9 dalam situasi reguler menjadi tidak tepat, karena rasio atau alokasi yang diatur dalam Pasal 64 hanya relevan apabila kuota tambahan benar-benar tidak tersedia. Hal ini menegaskan bahwa Pasal 9 merupakan mekanisme hukum khusus yang dirancang untuk mengatur alokasi tambahan secara proporsional, tanpa mengubah ketentuan kuota reguler yang telah ditetapkan.
Pasal 9 UU/8/2024 sebagai pasal atribusi, kemudian Kementerian Agama mencoba mengakomodir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan tersebut menetapkan kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang yang diri dari : a. Kuota haji reguler sejumlah 10.000; b. Kuota haji khusus sejumlah 10.000.
Pansus Angket Haji DPR RI 2024
Pembentukan Pansus Haji disepakati secara resmi melalui rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus ini bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah.
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji, menyusul pengajuan Hak Angket oleh 35 anggota DPR terhadap pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pengajuan ini didorong oleh berbagai temuan yang diperoleh Tim Pengawasan Haji DPR selama pelaksanaan haji 2024.
Wakil Ketua DPR pada saat itu, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa sembilan fraksi telah mengusulkan nama-nama juru bicara serta anggota Pansus. Komposisi anggota Pansus terdiri dari tujuh orang dari fraksi PDIP, empat orang dari fraksi Golkar, empat orang dari Gerindra, tiga orang dari Nasdem, tiga orang dari PKB, tiga orang dari Demokrat, tiga orang dari PKS, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Mengenai kuota tambahan yang menjadi permasalahan, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji mengenai legalitas pembagian kuota haji tambahan berdasarkan kewenangan Menteri Agama merupakan penafsiran yang keliru. Menurut Wisnu, kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2024 menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus, sehingga tidak terdapat kuota tambahan yang terpisah.
Lebih lanjut, meskipun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan setelah kuota dasar ditetapkan, ketentuan ini tidak relevan dalam konteks kuota haji 1445H/2024M karena total kuota tambahan telah termasuk dalam angka 241.000 tersebut.
Dengan demikian, pembagian kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024, yang menetapkan masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme kuota tambahan harus berlandaskan prinsip legalitas formal dan tidak dapat diterapkan secara ad hoc di luar ketentuan kuota yang telah ditetapkan secara resmi.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Manakala benar terjadi tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum harus tuntas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta wajib diproses secara transparan. Kemudian, data kuota haji, daftar agen travel penerima, hingga mekanisme distribusi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Karena bagi umat terkhusus muslim, kasus ini lebih dari sekadar angka kerugian. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima, dan bagi banyak orang merupakan cita-cita seumur hidup. Menabung bertahun-tahun, menunggu antrean hingga puluhan tahun, bahkan menyiapkan fisik di usia senja, semua itu dikorbankan demi niat menunaikan panggilan suci. Ketika harapan itu diperdagangkan, yang terkoyak bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, tetapi juga rasa keadilan dalam pelayanan publik.
Kasus ini adalah momentum untuk melakukan reformasi total tata kelola haji. Jika dibiarkan, korupsi kuota haji akan terus menggerus kepercayaan umat dan menodai ibadah yang seharusnya sakral.
Haji adalah perjalanan menuju Tuhan, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh pejabat dan agen yang haus keuntungan. Menyelamatkan kuota haji dari praktik korupsi berarti menjaga martabat ibadah sekaligus kehormatan bangsa.
📌 Rujukan hukum dan data:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat
- Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Humas Fraksi PKS, “Pansus Haji DPR Bantah Klaim Kemenag-Komnas Soal Kewenangan Pembagian Rata Kuota Tambahan”, https://fraksi.pks.id/2024/09/09/pansus-haji-dpr-bantah-klaim-kemenag-komnas-soal-kewenangan-pembagian-rata-kuota-tambahan/, diakses pada tanggal 26 September 2025.
- Ady Thea DA, “Tok! DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji 2024”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-dpr-resmi-bentuk-pansus-angket-pengawasan-haji-2024-lt668d1e4e17525/, diakses pada tanggal 26 September 2025.
- Hendrik Khoirul Muhid, “Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?”, https://www.tempo.co/politik/kronologi-dibentuk-pansus-haji-inikah-pemercik-seteru-antara-pbnu-dan-pkb--12566, diakses pada tanggal 26 September 2025.
- Yudono Yanuar, “Kronologi Kuota Haji Tambahan: dari Lobi Jokowi sampai Yaqut Dicekal KPK”, https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kuota-haji-tambahan-dari-lobi-jokowi-sampai-yaqut-dicekal-kpk-2057899, diakses pada tanggal 26 September 2025.
- M. Raihan Muzzaki, “Fakta-fakta Terbaru Dugaan Korupsi Kuota Haji”, https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-terbaru-dugaan-korupsi-kuota-haji-2072972, diakses pada tanggal 26 September 2025.