Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut I.C. van der Vlies
Pelajari asas formil dan materiil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut I.C. van der Vlies beserta penjelasannya.
![]() |
FOTO: Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (mkri.id/being-here.net) diolah. |
Istilah perundang-undangan (Indonesia), wetgeving (Belanda), legislation (Inggris), dan gesetzgebung (Jerman) pada umumnya dipahami sebagai segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Ruang lingkup undang-undang sendiri sangat luas, mencakup sistem, rancangan, proses pembentukan, sosialisasi, penafsiran, pengujian, hingga penegakan serta hierarki dan aspek-aspek lainnya. Karena itu, istilah perundang-undangan memiliki banyak arti. Tidak hanya sebatas undang-undang, melainkan juga mencakup pengertian sebagai berikut:
a. Merupakan proses pembentukan peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; dan
b. Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Selain itu, dikenal pula istilah peraturan perundang-undangan. Menurut Bagir Manan, istilah ini mengacu pada setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang melaksanakan atau memiliki fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Dengan memahami makna serta cakupan perundang-undangan, dapat dipahami pula bahwa pembentukan peraturan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan prinsip-prinsip atau asas yang menjadi landasan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi, kepastian, serta dapat diterima oleh masyarakat.
Asas-asas tersebut tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai fundamental yang harus dijaga dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam literatur hukum, salah satu pemikiran yang berpengaruh adalah yang dikemukakan oleh I.C. van der Vlies dalam karyanya Handboek Wetgeving. Ia membagi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik ke dalam dua kelompok besar, yaitu asas formil dan asas materiil.
1. Asas Formil
Asas formil menitikberatkan pada aspek tata cara atau prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Suatu peraturan dapat dinilai sah apabila dibentuk sesuai dengan kewenangan, lembaga, serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, asas ini berhubungan dengan siapa yang berwenang membentuk, bagaimana proses pembentukannya dilakukan, serta sejauh mana partisipasi masyarakat turut dilibatkan dalam tahapannya.
Adapun asas-asas formil tersebut meliputi:
a. Het beginsel van duidelijke doelstelling (asas tujuan yang jelas)
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan dan manfaat yang tegas. Tujuan yang jelas menjadi arah sekaligus dasar rasionalitas dalam penyusunan norma hukum, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan yang hendak diatur.
b. Het beginsel van het juiste orgaan (asas organ atau lembaga yang tepat)
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh lembaga atau organ negara yang secara hukum berwenang. Apabila peraturan dibuat oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan (vernietbaar) atau batal demi hukum (van rechtswege nietig).
c. Het noodzakelijkheidsbeginsel (asas kedesakan pengaturan)
Setiap pengaturan harus didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan relevan. Suatu materi hanya layak diatur apabila benar-benar diperlukan untuk menjamin kepastian hukum atau memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memperbanyak regulasi.
d. Het beginsel van uitvoerbaarheid (asas kedapatlaksanaan)
Setiap peraturan harus dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Oleh karena itu, sejak tahap penyusunan, pembentuk peraturan wajib mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar norma yang dibentuk dapat dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan dukungan publik.
e. Het beginsel van de consensus (asas konsensus)
Pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya dilandasi oleh semangat kesepakatan antara para pihak yang terlibat, baik antar lembaga pembentuk maupun dengan masyarakat. Asas ini mencerminkan pentingnya partisipasi dan legitimasi sosial dalam proses legislasi.
2. Asas Materiil
Asas materiil berhubungan dengan isi atau substansi dari peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan harus mencerminkan keadilan, rasionalitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, materi muatan peraturan wajib selaras dengan norma dasar negara, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan relevan dengan kebutuhan sosial yang diatur.
Asas-asas materiil tersebut meliputi:
a. Het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek (asas terminologi dan sistematika yang benar)
Bahasa hukum yang digunakan dalam peraturan harus jelas, konsisten, dan tersusun secara sistematis agar tidak menimbulkan penafsiran ganda atau kebingungan dalam penerapannya.
b. Het beginsel van de kenbaarheid (asas dapat dikenali)
Setiap peraturan perundang-undangan harus dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat luas. Tanpa keterbukaan dan publikasi yang memadai, peraturan akan kehilangan daya guna dan daya ikatnya.
c. Het rechtsgelijkheidsbeginsel (asas perlakuan yang sama dalam hukum)
Setiap individu harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Peraturan tidak boleh diskriminatif dan harus menjamin kesetaraan hak serta kewajiban bagi seluruh warga negara.
d. Het rechtszekerheidsbeginsel (asas kepastian hukum)
Peraturan perundang-undangan harus memberikan kejelasan, konsistensi, dan stabilitas hukum. Kepastian hukum menjadi prasyarat agar masyarakat dapat menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku.
e. Het beginsel van de individuele rechtsbedeling (asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual)
Dalam penerapannya, hukum perlu memperhatikan kondisi dan keadaan khusus yang dihadapi setiap individu. Asas ini menjamin agar hukum tidak diterapkan secara kaku, tetapi tetap memperhatikan rasa keadilan dalam kasus konkret.
Asas-asas formil dan materiil tersebut merupakan landasan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Keduanya berfungsi untuk memastikan agar setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkualitas dari segi substansi. Penerapan asas-asas ini akan mencegah lahirnya peraturan yang tumpang tindih, tidak efektif, atau bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan yang berasaskan pada prinsip-prinsip tersebut akan mewujudkan sistem hukum yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Referensi:
- Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Armico, 1987.
- Gazali, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Mataram: Sanabil, 2022.
- Jumadi, Dasar dan Teknik Pembentukan Perundang-undangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.