Hans Nawiasky dan Teori Hierarki Norma Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan
Pemikiran Hans Nawiasky tentang hierarki norma hukum dan pengaruhnya terhadap sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
![]() |
FOTO: Hans Nawiasky dan Teori Hierarki Norma Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan, diolah. |
Hans Nawiasky, yang bernama lengkap Johannes “Hans” Nawiasky, lahir pada 24 Agustus 1880 di Graz, Austria-Hongaria, dan meninggal pada 11 Agustus 1961 di St. Gallen, Swiss. Ia adalah seorang ahli hukum tata negara (Staatsrechtler) dan profesor yang berpengaruh dalam pengembangan teori hukum di Jerman dan Eropa.
Nawiasky menempuh pendidikan hukum di Universitas Berlin dan Universitas Wina, dan meraih gelar doktor hukum pada tahun 1902 dengan disertasi berjudul “Die Frauen im österreichischen Staatsdienst” (Perempuan dalam Dinas Negara Austria). Pada tahun 1909, ia memperoleh habilitasi dan mulai mengajar sebagai Privatdozent (dosen privat) di Universitas Wina.
Sejak tahun 1914, ia mengajar di Universitas München dan pada 1928 diangkat sebagai profesor penuh (Ordinarius). Nawiasky juga aktif dalam kegiatan politik dan kelembagaan, termasuk sebagai anggota Komisi Konstitusi (Verfassungsausschuss) dalam konferensi negara bagian Jerman (Länderkonferenzen).
Pada tahun 1933, setelah berkuasanya rezim Nazi, Nawiasky mengalami tekanan politik dan penganiayaan karena pandangannya yang dianggap bertentangan dengan nasionalisme ekstrem. Ia kemudian mengasingkan diri ke Swiss dan menjadi profesor di Handelshochschule St. Gallen.
Setelah Perang Dunia II, Nawiasky kembali berperan dalam dunia hukum publik. Ia turut menyusun Konstitusi Negara Bagian Bavaria (Bayerische Verfassung) pada tahun 1946 dan ikut serta dalam Konvensi Herrenchiemsee (1948) yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Dasar Jerman (Grundgesetz).
Sebagai ilmuwan hukum, ia dikenal dengan teori tentang “Stufenbau der Rechtsordnung” (tata susunan norma hukum bertingkat) dan gagasan “Staatsfundamentalnorm”, yaitu norma fundamental negara yang menjadi dasar tertinggi dalam sistem hukum. Pemikirannya banyak memengaruhi sistem hukum modern, termasuk dalam teori hukum di Indonesia.
Pemikiran Hans Nawiasky mengenai tata susunan norma hukum (Stufenbau der Rechtsordnung) berangkat dari pandangan bahwa hukum dalam suatu negara disusun secara berjenjang dan saling bergantung antara satu tingkat dengan tingkat lainnya. Setiap norma memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi, hingga akhirnya berpuncak pada norma dasar tertinggi yang menjadi sumber legitimasi seluruh sistem hukum negara.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, Nawiasky membagi sistem norma hukum negara ke dalam empat kelompok utama, yaitu:
a. Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara)
Norma fundamental negara atau Staatsfundamentalnorm merupakan norma hukum tertinggi yang menempati posisi pertama dalam tata urutan norma hukum suatu negara. Norma ini tidak berasal dari pembentukan norma lain yang lebih tinggi, melainkan bersifat pra-ditetapkan (pre-supposed) oleh masyarakat sebagai dasar keberlakuan sistem hukum negara. Dengan demikian, norma fundamental negara berfungsi sebagai landasan utama tempat bergantungnya seluruh norma hukum di bawahnya dalam struktur hierarki hukum nasional.
b. Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara / Aturan Pokok Negara)
Aturan Dasar Negara atau Staatsgrundgesetz menempati tingkat kedua dalam hierarki norma hukum, berada tepat di bawah Norma Fundamental Negara. Norma-norma dalam kelompok ini berisi ketentuan yang bersifat umum dan pokok, yang menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara. Staatsgrundgesetz mencakup aturan-aturan yang masih bersifat garis besar dan prinsipil, sehingga berfungsi sebagai dasar dan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah, yakni undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat langsung bagi seluruh warga negara.
c. Formell Gesetz (Undang-Undang)
Formell Gesetz atau undang-undang merupakan norma hukum yang memiliki sifat lebih konkret dan terperinci, serta dapat langsung diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Norma-norma hukum dalam undang-undang tidak hanya bersifat tunggal, tetapi juga dapat berupa norma hukum yang saling berkaitan, yaitu terdapat norma primer dan norma sekunder. Oleh karena itu, di dalam suatu undang-undang biasanya sudah tercantum ketentuan mengenai sanksi, baik berupa sanksi pidana maupun sanksi pemaksaan lainnya. Ciri khas dari undang-undang dibandingkan peraturan lain adalah bahwa pembentukannya selalu dilakukan oleh lembaga legislatif, sehingga memiliki kedudukan formal dan legitimasi yang tinggi dalam sistem hukum negara.
d. Verordnung & Autonome Satzung (Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom)
Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom merupakan jenis peraturan yang berada di bawah tingkat undang-undang dalam hierarki norma hukum. Fungsinya adalah untuk melaksanakan serta menjabarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Peraturan Pelaksanaan (Verordnung) memperoleh dasar kewenangannya melalui delegasi dari undang-undang, sedangkan Peraturan Otonom (Autonome Satzung) bersumber dari kewenangan atribusi, yakni kewenangan asli yang dimiliki oleh suatu lembaga atau daerah untuk membentuk peraturan secara mandiri dalam lingkup otonominya.
Dengan demikian, teori hierarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky menunjukkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang bertingkat dan saling berkaitan secara sistematis. Setiap norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi hingga akhirnya berpuncak pada Staatsfundamentalnorm sebagai dasar tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Melalui pemahaman ini, dapat diketahui bahwa keberlakuan hukum tidak dapat dipisahkan dari struktur hierarki yang teratur, sehingga menjamin adanya kepastian, kesatuan, dan keteraturan hukum dalam penyelenggaraan negara.
Referensi :
- Gazali, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Mataram: Sanabil, 2022.
- Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
- Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
- Wikipedia, "Hans Nawiasky", https://de.wikipedia.org/wiki/Hans_Nawiasky, diakses pada tanggal 7 Oktober 2025.