-->

Apakah Pancasila Benar-Benar Staatsfundamentalnorm? Menguji Teori Hans Nawiasky dalam Sistem Hukum Indonesia

Apakah Pancasila benar-benar Staatsfundamentalnorm? Simak kedudukan Pancasila, UUD 1945, dan teori Hans Nawiasky dalam sistem hukum Indonesia.

Foto ilustrasi dihasilkan oleh ai

Pembahasan mengenai Hans Nawiasky dan teori hierarki norma hukum tidak cukup berhenti pada penjelasan mengenai empat kelompok norma yang dikemukakannya. Persoalan yang jauh lebih menarik muncul ketika teori tersebut ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia. Jika Pancasila sering ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm, apakah kedudukan tersebut benar-benar sesuai dengan konstruksi teori Hans Nawiasky dan sistem hukum Indonesia?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi juga secara tegas dinyatakan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Namun, terdapat persoalan yang sering kali luput dibahas. Pancasila tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011. Hierarki tersebut dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah. Lalu, di mana sebenarnya posisi Pancasila dalam struktur tersebut?

Pertanyaan inilah yang membuat teori Hans Nawiasky menjadi relevan untuk dikaji kembali.

Teori Hans Nawiasky dan Empat Kelompok Norma

Hans Nawiasky mengembangkan teori mengenai tata susunan norma hukum yang dikenal melalui konsep Stufenordnung der Rechtsnormen. Pemikirannya berkaitan erat dengan gagasan mengenai norma yang tersusun secara berlapis dan berjenjang. Namun, Nawiasky tidak sekadar mengulang teori jenjang norma Hans Kelsen. Ia memberikan pengelompokan yang lebih khusus terhadap norma-norma dalam suatu negara.

Dalam konstruksi Nawiasky, norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam empat tingkatan besar, yaitu Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara, Staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara, Formell Gesetz atau undang-undang formal, serta Verordnung & Autonome Satzung yang mencakup peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom.

Baca Juga :
Hans Nawiasky dan Teori Hierarki Norma Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan
Hans Nawiasky dan Analisis Kedudukan Pancasila; Sebuah Kritik dan Pengembangan Atas Teori Hukum Hans Kelsen

Susunan tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan suatu norma tidak berdiri sendiri. Norma yang lebih rendah memperoleh dasar dari norma yang lebih tinggi, sementara norma yang berada pada tingkat paling fundamental menjadi dasar bagi keseluruhan tata hukum suatu negara. Penjelasan mengenai empat kelompok norma tersebut juga digunakan dalam kajian hukum Indonesia untuk membaca hubungan antara Pancasila, UUD 1945, undang-undang, dan berbagai peraturan di bawahnya.

Dalam konteks Indonesia, teori tersebut kemudian sering digambarkan secara sederhana sebagai:

Pancasila → UUD 1945 → Undang-Undang → Peraturan Pelaksanaan.

Akan tetapi, susunan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai sebuah piramida peraturan. Persoalan yang lebih penting adalah memahami mengapa suatu norma berada pada tingkat tertentu dan dari mana norma tersebut memperoleh dasar keberlakuannya.

Apakah Pancasila Merupakan Staatsfundamentalnorm?

Dalam banyak literatur hukum Indonesia, Pancasila ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm. Penempatan tersebut didasarkan pada gagasan bahwa Pancasila merupakan norma fundamental yang menjadi dasar filosofis bagi keseluruhan sistem hukum nasional.

Jurnal Konstitusi, misalnya, menjelaskan bahwa berdasarkan teori Kelsen dan Nawiasky, norma dasar atau norma fundamental berada pada puncak tata norma. Dalam konteks Indonesia, Pancasila kemudian ditempatkan sebagai sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.

Namun, istilah Staatsfundamentalnorm tidak boleh dipahami sekadar sebagai “aturan yang paling tinggi”. Ia mempunyai fungsi yang lebih mendasar. Norma fundamental menjadi dasar yang memberikan orientasi dan legitimasi bagi pembentukan norma-norma berikutnya.

Karena itu, apabila Pancasila ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm, konsekuensinya bukan sekadar bahwa semua peraturan harus menyebut Pancasila. Konsekuensinya adalah bahwa keseluruhan pembentukan hukum Indonesia harus memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam Pancasila.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm sebenarnya bukan hanya pertanyaan mengenai posisi, tetapi juga mengenai fungsi dan daya pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem hukum.

Pancasila Bukan Bagian dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dengan kedudukan sebuah peraturan perundang-undangan.

Padahal, keduanya berbeda.

Pasal 7 UU 12/2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Dengan demikian, Pancasila tidak dapat diperlakukan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di atas UUD 1945.

Justru karena kedudukannya sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila berada pada ranah yang berbeda dari hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam salah satu risalah persidangan Mahkamah Konstitusi juga ditegaskan bahwa Pancasila bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disamakan dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 7 UU 12/2011.

Hal tersebut penting untuk dipahami karena istilah “tertinggi” tidak selalu berarti “tingkatan pertama dalam daftar peraturan”. Pancasila dapat diposisikan sebagai norma fundamental yang menjadi sumber nilai bagi tata hukum, sementara UUD 1945 menjadi hukum dasar yang berada pada puncak hierarki peraturan perundang-undangan.

Dengan cara pandang tersebut, tidak ada pertentangan antara kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan kedudukan UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Apakah Berarti Pancasila Berada di Atas UUD 1945?

Pertanyaan ini lebih rumit daripada sekadar membuat urutan vertikal.

Jika menggunakan teori Nawiasky, Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dapat ditempatkan sebagai norma fundamental, sedangkan UUD 1945 dapat dikaitkan dengan kelompok Staatsgrundgesetz. Dalam konstruksi tersebut memang terdapat hubungan fundamental antara norma dasar dengan aturan dasar negara.

Namun, dalam sistem hukum Indonesia, hubungan Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipahami seperti hubungan antara sebuah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Pancasila tidak dapat diperlakukan sebagai peraturan yang berada “satu tingkat di atas” UUD 1945 dalam arti hierarki peraturan perundang-undangan.

Pancasila justru memperoleh artikulasi konstitusional yang sangat kuat dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat. Karena itu, hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 lebih tepat dipahami sebagai hubungan antara norma fundamental dengan aturan dasar negara yang menjabarkan dan mengkonkretkan nilai-nilai fundamental tersebut.

Sejumlah kajian Jurnal Konstitusi juga menempatkan Pancasila dalam posisi khusus terhadap UUD 1945. Salah satunya membahas Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai norma konstitusi yang mempunyai kedudukan khusus dan tidak termasuk ketentuan yang dapat diubah melalui mekanisme perubahan pasal-pasal UUD 1945.

Jika Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum, Bagaimana dengan Judicial Review?

Pertanyaan berikutnya menjadi semakin menarik: jika Pancasila adalah sumber segala sumber hukum, apakah Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan sebuah undang-undang secara langsung karena undang-undang tersebut bertentangan dengan Pancasila?

Dalam sistem pengujian undang-undang yang berlaku, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pancasila tidak berdiri sebagai objek batu uji yang terpisah dari konstitusi dalam mekanisme tersebut.

Namun, hal itu tidak berarti Pancasila kehilangan relevansinya dalam pengujian konstitusional. Nilai-nilai Pancasila memiliki hubungan erat dengan Pembukaan dan keseluruhan struktur UUD 1945. Karena itu, nilai-nilai fundamental Pancasila dapat memperoleh bentuk konstitusional melalui norma-norma UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam berbagai dokumen dan putusannya telah menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum. Dalam Putusan Nomor 2/PUU-XVI/2018, misalnya, terdapat uraian yang menegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung konsekuensi bahwa produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara Pancasila sebagai sumber nilai fundamental dan UUD 1945 sebagai batu uji dalam mekanisme judicial review.

Perbedaan tersebut penting agar teori Nawiasky tidak digunakan secara berlebihan untuk menyimpulkan bahwa setiap persoalan mengenai Pancasila otomatis menjadi kewenangan pengujian langsung oleh Mahkamah Konstitusi.

Persoalan yang Lebih Sulit: Apa Arti “Bertentangan dengan Pancasila”?

Menyatakan bahwa suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila terdengar sederhana. Namun, ketika diterapkan pada perkara konkret, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

Pancasila berisi nilai-nilai fundamental seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial. Nilai tersebut bersifat fundamental dan relatif abstrak, sedangkan undang-undang mengatur persoalan yang konkret dan teknis.

Misalnya, bagaimana menentukan bahwa suatu kebijakan perpajakan bertentangan dengan keadilan sosial? Bagaimana menentukan bahwa suatu kebijakan ekonomi telah memenuhi nilai kemanusiaan? Bagaimana pula menentukan batas antara kebebasan individu dan kepentingan persatuan dalam negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Pancasila tidak dapat diperlakukan seperti pasal undang-undang yang memberikan perintah teknis secara langsung. Pancasila membutuhkan proses penafsiran dan konkretisasi ke dalam norma hukum.

Karena itu, menyebut Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm sekaligus berarti mengakui bahwa Pancasila berfungsi sebagai orientasi fundamental dalam pembentukan hukum, bukan sebagai kumpulan pasal teknis yang dapat diterapkan secara mekanis.

Pancasila dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mempunyai konsekuensi langsung terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, sekaligus dasar filosofis negara. Karena itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Artinya, proses pembentukan hukum tidak cukup hanya mempertanyakan apakah sebuah rancangan undang-undang telah memenuhi prosedur formal. Pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan apakah substansi hukum yang dibentuk sejalan dengan nilai fundamental negara.

Di sinilah teori Nawiasky menjadi relevan secara praktis. Norma yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh kehilangan hubungan dengan norma fundamental yang menjadi dasar sistem hukum.

Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebuah simbol yang ditempatkan pada bagian awal dokumen hukum. Ia seharusnya menjadi parameter filosofis yang memengaruhi arah pembangunan hukum nasional.

Persoalan Aktual: Ketika Kedudukan Pancasila Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi

Menariknya, persoalan mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak berhenti dalam buku-buku teori hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Pasal 2 UU 12/2011 bahkan menjadi objek permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Pada 2025, perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 mempermasalahkan ketentuan yang menyatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Perkara tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemohonnya dan Mahkamah Konstitusi menetapkan penarikan tersebut pada September 2025.

Persoalan tersebut kembali muncul pada 2026. Mahkamah Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 312/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan Pasal 2 UU 12/2011. Dalam perkara tersebut, pemohon antara lain mempertanyakan dasar pencantuman Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum karena istilah “Pancasila” tidak disebut secara eksplisit dalam teks UUD 1945, meskipun rumusan nilai-nilai Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila dalam tata hukum Indonesia bukan sekadar persoalan teoritis. Ia mempunyai konsekuensi terhadap bagaimana hukum dibentuk, ditafsirkan, dan diuji.

Namun, persoalan mengenai asal-usul historis Pancasila harus dibedakan dari persoalan kedudukan Pancasila dalam teori hierarki norma. Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.

Apakah Teori Nawiasky Masih Relevan?

Teori Hans Nawiasky masih mempunyai nilai analitis yang kuat untuk memahami struktur hukum Indonesia. Teori tersebut membantu menjelaskan bahwa hukum bukan kumpulan aturan yang berdiri sendiri, melainkan suatu sistem yang tersusun secara berlapis dan mempunyai hubungan antara norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah.

Dalam konteks Indonesia, teori tersebut dapat digunakan untuk membaca hubungan antara Pancasila sebagai norma fundamental, UUD 1945 sebagai hukum dasar, undang-undang sebagai norma hukum formal, dan berbagai peraturan pelaksanaan sebagai norma yang semakin konkret.

Akan tetapi, teori Nawiasky tidak seharusnya digunakan secara mekanis. Indonesia mempunyai sejarah konstitusional dan karakter sistem hukum sendiri. Karena itu, teori Nawiasky lebih tepat digunakan sebagai alat analisis, bukan sebagai formula yang secara otomatis menentukan seluruh bangunan hukum Indonesia.

Justru di situlah kekuatan teori tersebut. Ia membantu kita mengajukan pertanyaan mendasar mengenai sumber keberlakuan sebuah norma, hubungan antara norma yang satu dengan norma lainnya, serta akibat hukum apabila suatu norma yang lebih rendah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Pancasila: Norma Fundamental atau Sekadar Simbol?

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm tidak boleh berhenti pada persoalan istilah.

Jika Pancasila benar-benar ditempatkan sebagai norma fundamental negara, maka kedudukannya harus mempunyai konsekuensi terhadap pembentukan hukum. Nilai-nilai Pancasila seharusnya dapat ditemukan dalam arah kebijakan legislasi, materi muatan undang-undang, maupun peraturan yang berada di bawahnya.

Jika tidak, terdapat risiko bahwa istilah “Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum” hanya menjadi formula normatif yang terus diulang tanpa mempunyai pengaruh nyata terhadap substansi hukum.

Di sinilah letak persoalan yang lebih penting daripada sekadar menentukan apakah Pancasila berada di atas atau di bawah UUD 1945. Yang harus diuji adalah apakah keseluruhan sistem hukum nasional benar-benar menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan orientasi fundamental.

Dengan demikian, teori Hans Nawiasky memberikan pintu masuk yang kuat untuk memahami kedudukan Pancasila. Tetapi teori tersebut sekaligus mengharuskan kita melihat konsekuensinya secara lebih serius.

Kesimpulan

Jika menggunakan perspektif Hans Nawiasky, Pancasila dapat dipahami sebagai Staatsfundamentalnorm, yaitu norma fundamental yang menjadi landasan filosofis bagi keseluruhan tata hukum Indonesia. UUD 1945 kemudian menempati posisi sebagai hukum dasar yang memberikan bentuk konstitusional terhadap nilai-nilai fundamental tersebut, sedangkan undang-undang dan peraturan di bawahnya membentuk jenjang norma yang semakin konkret.

Namun, menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm tidak berarti menjadikannya sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Pancasila justru berada pada ranah yang berbeda karena berfungsi sebagai sumber segala sumber hukum dan sumber nilai bagi pembentukan hukum nasional. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 UU 12/2011 yang secara eksplisit menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Persoalan yang lebih penting kemudian bukan hanya apakah Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm, tetapi bagaimana kedudukan tersebut diterapkan dalam praktik. Jika Pancasila benar-benar merupakan norma fundamental, maka hukum yang dibentuk negara seharusnya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalamnya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak terus diajukan bukan sekadar “Apakah Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm?”, melainkan “Sejauh mana sistem hukum Indonesia benar-benar menjadikan Pancasila sebagai norma fundamental dalam praktik?”

Pertanyaan kedua jauh lebih penting, karena di situlah teori Hans Nawiasky berhenti menjadi sekadar teori tentang hierarki norma dan mulai diuji terhadap kenyataan hukum Indonesia.


Referensi :

  1. Fais Yonas Bo’a — “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 1.
  2. “The Relationship between Pancasila and Constitutional Court Decisions as a Source of Law in Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 1 (2024).
  3. Luthfi Widagdo Eddyono - “Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah”, Jurnal Konstitusi.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  5. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - JDIH MPR RI.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018.
  7. Mahkamah Konstitusi - “Menyoal Asal-Usul Pancasila dalam UU P3” (2026).
  8. Jurnal Majelis MPR RI - “Penataan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara”.