Apakah Pancasila Benar-Benar Staatsfundamentalnorm? Menguji Teori Hans Nawiasky dalam Sistem Hukum Indonesia
![]() |
| Foto ilustrasi dihasilkan oleh ai |
Pembahasan
mengenai Hans Nawiasky dan teori hierarki norma hukum tidak cukup berhenti pada
penjelasan mengenai empat kelompok norma yang dikemukakannya. Persoalan yang
jauh lebih menarik muncul ketika teori tersebut ditempatkan dalam sistem hukum
Indonesia. Jika Pancasila sering ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm,
apakah kedudukan tersebut benar-benar sesuai dengan konstruksi teori Hans
Nawiasky dan sistem hukum Indonesia?
Pertanyaan
tersebut menjadi penting karena Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar
negara dan ideologi bangsa, tetapi juga secara tegas dinyatakan sebagai sumber
segala sumber hukum negara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa penempatan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum berkaitan dengan Pembukaan UUD
1945 alinea keempat dan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Namun,
terdapat persoalan yang sering kali luput dibahas. Pancasila tidak tercantum
dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU
12/2011. Hierarki tersebut dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah.
Lalu, di mana sebenarnya posisi Pancasila dalam struktur tersebut?
Pertanyaan
inilah yang membuat teori Hans Nawiasky menjadi relevan untuk dikaji kembali.
Teori Hans Nawiasky dan Empat Kelompok Norma
Hans
Nawiasky mengembangkan teori mengenai tata susunan norma hukum yang dikenal
melalui konsep Stufenordnung der Rechtsnormen. Pemikirannya berkaitan
erat dengan gagasan mengenai norma yang tersusun secara berlapis dan
berjenjang. Namun, Nawiasky tidak sekadar mengulang teori jenjang norma Hans
Kelsen. Ia memberikan pengelompokan yang lebih khusus terhadap norma-norma
dalam suatu negara.
Dalam
konstruksi Nawiasky, norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam empat tingkatan
besar, yaitu Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara, Staatsgrundgesetz
atau aturan dasar/pokok negara, Formell Gesetz atau undang-undang
formal, serta Verordnung & Autonome Satzung yang mencakup peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom.
Baca Juga :
Hans Nawiasky dan Teori Hierarki Norma Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan
Hans Nawiasky dan Analisis Kedudukan Pancasila; Sebuah Kritik dan Pengembangan Atas Teori Hukum Hans Kelsen
Susunan
tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan suatu norma tidak berdiri sendiri. Norma
yang lebih rendah memperoleh dasar dari norma yang lebih tinggi, sementara
norma yang berada pada tingkat paling fundamental menjadi dasar bagi
keseluruhan tata hukum suatu negara. Penjelasan mengenai empat kelompok norma
tersebut juga digunakan dalam kajian hukum Indonesia untuk membaca hubungan
antara Pancasila, UUD 1945, undang-undang, dan berbagai peraturan di bawahnya.
Dalam
konteks Indonesia, teori tersebut kemudian sering digambarkan secara sederhana
sebagai:
Pancasila
→ UUD 1945 → Undang-Undang → Peraturan Pelaksanaan.
Akan
tetapi, susunan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai sebuah piramida
peraturan. Persoalan yang lebih penting adalah memahami mengapa suatu
norma berada pada tingkat tertentu dan dari mana norma tersebut memperoleh
dasar keberlakuannya.
Apakah Pancasila Merupakan Staatsfundamentalnorm?
Dalam
banyak literatur hukum Indonesia, Pancasila ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm.
Penempatan tersebut didasarkan pada gagasan bahwa Pancasila merupakan norma
fundamental yang menjadi dasar filosofis bagi keseluruhan sistem hukum
nasional.
Jurnal
Konstitusi, misalnya, menjelaskan bahwa berdasarkan teori Kelsen dan Nawiasky,
norma dasar atau norma fundamental berada pada puncak tata norma. Dalam konteks
Indonesia, Pancasila kemudian ditempatkan sebagai sumber tertib hukum atau
sumber dari segala sumber hukum.
Namun,
istilah Staatsfundamentalnorm tidak boleh dipahami sekadar sebagai
“aturan yang paling tinggi”. Ia mempunyai fungsi yang lebih mendasar. Norma
fundamental menjadi dasar yang memberikan orientasi dan legitimasi bagi
pembentukan norma-norma berikutnya.
Karena
itu, apabila Pancasila ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm,
konsekuensinya bukan sekadar bahwa semua peraturan harus menyebut Pancasila.
Konsekuensinya adalah bahwa keseluruhan pembentukan hukum Indonesia harus
memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam
Pancasila.
Dengan
demikian, pertanyaan mengenai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm
sebenarnya bukan hanya pertanyaan mengenai posisi, tetapi juga mengenai fungsi
dan daya pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem hukum.
Pancasila Bukan Bagian dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Salah
satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan kedudukan Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum dengan kedudukan sebuah peraturan
perundang-undangan.
Padahal,
keduanya berbeda.
Pasal
7 UU 12/2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Pancasila tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Dengan demikian, Pancasila
tidak dapat diperlakukan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan
yang kedudukannya berada di atas UUD 1945.
Justru
karena kedudukannya sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila berada pada
ranah yang berbeda dari hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam salah satu
risalah persidangan Mahkamah Konstitusi juga ditegaskan bahwa Pancasila bukan
merupakan jenis peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disamakan dengan
peraturan yang tercantum dalam Pasal 7 UU 12/2011.
Hal
tersebut penting untuk dipahami karena istilah “tertinggi” tidak selalu berarti
“tingkatan pertama dalam daftar peraturan”. Pancasila dapat diposisikan sebagai
norma fundamental yang menjadi sumber nilai bagi tata hukum, sementara UUD 1945
menjadi hukum dasar yang berada pada puncak hierarki peraturan
perundang-undangan.
Dengan
cara pandang tersebut, tidak ada pertentangan antara kedudukan Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum dan kedudukan UUD 1945 sebagai peraturan
tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Apakah Berarti Pancasila Berada di Atas UUD 1945?
Pertanyaan
ini lebih rumit daripada sekadar membuat urutan vertikal.
Jika
menggunakan teori Nawiasky, Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm
dapat ditempatkan sebagai norma fundamental, sedangkan UUD 1945 dapat dikaitkan
dengan kelompok Staatsgrundgesetz. Dalam konstruksi tersebut memang
terdapat hubungan fundamental antara norma dasar dengan aturan dasar negara.
Namun,
dalam sistem hukum Indonesia, hubungan Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat
dipahami seperti hubungan antara sebuah undang-undang dengan peraturan
pemerintah. Pancasila tidak dapat diperlakukan sebagai peraturan yang berada
“satu tingkat di atas” UUD 1945 dalam arti hierarki peraturan
perundang-undangan.
Pancasila
justru memperoleh artikulasi konstitusional yang sangat kuat dalam Pembukaan
UUD 1945, khususnya alinea keempat. Karena itu, hubungan antara Pancasila dan
UUD 1945 lebih tepat dipahami sebagai hubungan antara norma fundamental
dengan aturan dasar negara yang menjabarkan dan mengkonkretkan nilai-nilai
fundamental tersebut.
Sejumlah
kajian Jurnal Konstitusi juga menempatkan Pancasila dalam posisi khusus
terhadap UUD 1945. Salah satunya membahas Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai norma konstitusi yang mempunyai kedudukan khusus dan
tidak termasuk ketentuan yang dapat diubah melalui mekanisme perubahan
pasal-pasal UUD 1945.
Jika Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum, Bagaimana dengan Judicial
Review?
Pertanyaan
berikutnya menjadi semakin menarik: jika Pancasila adalah sumber segala sumber
hukum, apakah Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan sebuah undang-undang secara
langsung karena undang-undang tersebut bertentangan dengan Pancasila?
Dalam
sistem pengujian undang-undang yang berlaku, Mahkamah Konstitusi menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pancasila tidak berdiri sebagai objek batu uji
yang terpisah dari konstitusi dalam mekanisme tersebut.
Namun,
hal itu tidak berarti Pancasila kehilangan relevansinya dalam pengujian
konstitusional. Nilai-nilai Pancasila memiliki hubungan erat dengan Pembukaan
dan keseluruhan struktur UUD 1945. Karena itu, nilai-nilai fundamental
Pancasila dapat memperoleh bentuk konstitusional melalui norma-norma UUD 1945.
Mahkamah
Konstitusi sendiri dalam berbagai dokumen dan putusannya telah menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum. Dalam Putusan
Nomor 2/PUU-XVI/2018, misalnya, terdapat uraian yang menegaskan bahwa Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum mengandung konsekuensi bahwa produk hukum
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dengan
demikian, terdapat perbedaan antara Pancasila sebagai sumber nilai
fundamental dan UUD 1945 sebagai batu uji dalam mekanisme judicial
review.
Perbedaan
tersebut penting agar teori Nawiasky tidak digunakan secara berlebihan untuk
menyimpulkan bahwa setiap persoalan mengenai Pancasila otomatis menjadi
kewenangan pengujian langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
Persoalan yang Lebih Sulit: Apa Arti “Bertentangan dengan Pancasila”?
Menyatakan
bahwa suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila terdengar
sederhana. Namun, ketika diterapkan pada perkara konkret, persoalannya menjadi
jauh lebih kompleks.
Pancasila
berisi nilai-nilai fundamental seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial. Nilai tersebut bersifat
fundamental dan relatif abstrak, sedangkan undang-undang mengatur persoalan
yang konkret dan teknis.
Misalnya,
bagaimana menentukan bahwa suatu kebijakan perpajakan bertentangan dengan
keadilan sosial? Bagaimana menentukan bahwa suatu kebijakan ekonomi telah
memenuhi nilai kemanusiaan? Bagaimana pula menentukan batas antara kebebasan
individu dan kepentingan persatuan dalam negara?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut menunjukkan bahwa Pancasila tidak dapat diperlakukan seperti pasal
undang-undang yang memberikan perintah teknis secara langsung. Pancasila
membutuhkan proses penafsiran dan konkretisasi ke dalam norma hukum.
Karena
itu, menyebut Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm sekaligus berarti
mengakui bahwa Pancasila berfungsi sebagai orientasi fundamental dalam
pembentukan hukum, bukan sebagai kumpulan pasal teknis yang dapat
diterapkan secara mekanis.
Pancasila dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Kedudukan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mempunyai konsekuensi langsung
terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2011 menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi
negara, sekaligus dasar filosofis negara. Karena itu, setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Artinya,
proses pembentukan hukum tidak cukup hanya mempertanyakan apakah sebuah
rancangan undang-undang telah memenuhi prosedur formal. Pembentuk undang-undang
juga perlu mempertimbangkan apakah substansi hukum yang dibentuk sejalan dengan
nilai fundamental negara.
Di
sinilah teori Nawiasky menjadi relevan secara praktis. Norma yang berada pada
tingkat lebih rendah tidak boleh kehilangan hubungan dengan norma fundamental
yang menjadi dasar sistem hukum.
Dengan
demikian, Pancasila bukan hanya sebuah simbol yang ditempatkan pada bagian awal
dokumen hukum. Ia seharusnya menjadi parameter filosofis yang memengaruhi arah
pembangunan hukum nasional.
Persoalan Aktual: Ketika Kedudukan Pancasila Dipersoalkan di Mahkamah
Konstitusi
Menariknya,
persoalan mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak
berhenti dalam buku-buku teori hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Pasal 2 UU
12/2011 bahkan menjadi objek permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Pada
2025, perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 mempermasalahkan ketentuan yang
menyatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Perkara
tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemohonnya dan Mahkamah Konstitusi
menetapkan penarikan tersebut pada September 2025.
Persoalan
tersebut kembali muncul pada 2026. Mahkamah Konstitusi memeriksa Perkara Nomor
312/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan Pasal 2 UU 12/2011. Dalam perkara
tersebut, pemohon antara lain mempertanyakan dasar pencantuman Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum karena istilah “Pancasila” tidak disebut
secara eksplisit dalam teks UUD 1945, meskipun rumusan nilai-nilai Pancasila
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Perkembangan
tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila dalam tata hukum Indonesia bukan
sekadar persoalan teoritis. Ia mempunyai konsekuensi terhadap bagaimana hukum
dibentuk, ditafsirkan, dan diuji.
Namun,
persoalan mengenai asal-usul historis Pancasila harus dibedakan dari persoalan
kedudukan Pancasila dalam teori hierarki norma. Keduanya berhubungan, tetapi
tidak identik.
Apakah Teori Nawiasky Masih Relevan?
Teori
Hans Nawiasky masih mempunyai nilai analitis yang kuat untuk memahami struktur
hukum Indonesia. Teori tersebut membantu menjelaskan bahwa hukum bukan kumpulan
aturan yang berdiri sendiri, melainkan suatu sistem yang tersusun secara
berlapis dan mempunyai hubungan antara norma yang lebih tinggi dengan norma
yang lebih rendah.
Dalam
konteks Indonesia, teori tersebut dapat digunakan untuk membaca hubungan antara
Pancasila sebagai norma fundamental, UUD 1945 sebagai hukum dasar,
undang-undang sebagai norma hukum formal, dan berbagai peraturan pelaksanaan
sebagai norma yang semakin konkret.
Akan
tetapi, teori Nawiasky tidak seharusnya digunakan secara mekanis. Indonesia
mempunyai sejarah konstitusional dan karakter sistem hukum sendiri. Karena itu,
teori Nawiasky lebih tepat digunakan sebagai alat analisis, bukan
sebagai formula yang secara otomatis menentukan seluruh bangunan hukum
Indonesia.
Justru
di situlah kekuatan teori tersebut. Ia membantu kita mengajukan pertanyaan
mendasar mengenai sumber keberlakuan sebuah norma, hubungan antara norma yang
satu dengan norma lainnya, serta akibat hukum apabila suatu norma yang lebih
rendah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Pancasila: Norma Fundamental atau Sekadar Simbol?
Pada
akhirnya, pertanyaan mengenai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm tidak
boleh berhenti pada persoalan istilah.
Jika
Pancasila benar-benar ditempatkan sebagai norma fundamental negara, maka
kedudukannya harus mempunyai konsekuensi terhadap pembentukan hukum.
Nilai-nilai Pancasila seharusnya dapat ditemukan dalam arah kebijakan
legislasi, materi muatan undang-undang, maupun peraturan yang berada di
bawahnya.
Jika
tidak, terdapat risiko bahwa istilah “Pancasila sebagai sumber segala sumber
hukum” hanya menjadi formula normatif yang terus diulang tanpa mempunyai
pengaruh nyata terhadap substansi hukum.
Di
sinilah letak persoalan yang lebih penting daripada sekadar menentukan apakah
Pancasila berada di atas atau di bawah UUD 1945. Yang harus diuji adalah apakah
keseluruhan sistem hukum nasional benar-benar menjadikan Pancasila sebagai
sumber nilai dan orientasi fundamental.
Dengan
demikian, teori Hans Nawiasky memberikan pintu masuk yang kuat untuk memahami
kedudukan Pancasila. Tetapi teori tersebut sekaligus mengharuskan kita melihat
konsekuensinya secara lebih serius.
Kesimpulan
Jika
menggunakan perspektif Hans Nawiasky, Pancasila dapat dipahami sebagai Staatsfundamentalnorm,
yaitu norma fundamental yang menjadi landasan filosofis bagi keseluruhan tata
hukum Indonesia. UUD 1945 kemudian menempati posisi sebagai hukum dasar yang
memberikan bentuk konstitusional terhadap nilai-nilai fundamental tersebut,
sedangkan undang-undang dan peraturan di bawahnya membentuk jenjang norma yang
semakin konkret.
Namun,
menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm tidak berarti
menjadikannya sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Pancasila
justru berada pada ranah yang berbeda karena berfungsi sebagai sumber segala
sumber hukum dan sumber nilai bagi pembentukan hukum nasional. Hal tersebut
sejalan dengan Pasal 2 UU 12/2011 yang secara eksplisit menempatkan Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum negara.
Persoalan
yang lebih penting kemudian bukan hanya apakah Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm,
tetapi bagaimana kedudukan tersebut diterapkan dalam praktik. Jika Pancasila
benar-benar merupakan norma fundamental, maka hukum yang dibentuk negara
seharusnya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan
nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalamnya.
Pada
akhirnya, pertanyaan yang layak terus diajukan bukan sekadar “Apakah
Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm?”, melainkan “Sejauh
mana sistem hukum Indonesia benar-benar menjadikan Pancasila sebagai norma
fundamental dalam praktik?”
Pertanyaan
kedua jauh lebih penting, karena di situlah teori Hans Nawiasky berhenti
menjadi sekadar teori tentang hierarki norma dan mulai diuji terhadap kenyataan
hukum Indonesia.
Referensi :
- Fais Yonas Bo’a — “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 1.
- “The Relationship between Pancasila and Constitutional Court Decisions as a Source of Law in Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 1 (2024).
- Luthfi Widagdo Eddyono - “Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah”, Jurnal Konstitusi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - JDIH MPR RI.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018.
- Mahkamah Konstitusi - “Menyoal Asal-Usul Pancasila dalam UU P3” (2026).
- Jurnal Majelis MPR RI - “Penataan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara”.
